November 29, 2023

SULUTHEBAT.COM, Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengambil tindakan tegas kepada warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditetapkan. Sedikitnya 16 warga divonis bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan harus menjalani hukuman penjara atau membayar denda, di lokasi sidang terbuka Kompleks Gedung KONI Sario, Kecamatan Sario, Jumat (06/10/2017).
Mereka divonis bersalah karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2006 tentang tentang pengelolaan persampahan dan retribusi pelayanan kebersihan. Ke-16 warga yang disidang tak dapat mengelak ketika hakim memutuskan mereka bersalah karena membuang sampah sembarang dan bukan pada jam yang ditetapkan.
Dalam Perda tersebut dinyatakan agar warga membuang sampah pada tempatnya serta waktu membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara yakni pukul 18.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita.
“Jika melanggar Perda diancam dengan hukuman penjara atau denda. Kami tidak pandang bulu, siapapun yang buang sampah sembarang tidak pada tempatnya atau tidak pada waktu yang ditetapkan akan disidang,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado Budi Paskah Yanti Putri SH MH yang turut didampingi Kabag Pemerintahan Humas Steven Runtuwene SSos saat proses sidang kemarin.
Pemkot Manado telah menurunkan tim penegakan Perda 7/2006 untuk menindak para pelanggar di seluruh wilayah Kota Manado.
Bahkan sejak aturan ini ditegakan, ada 38 pelanggar yang terjaring lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah divonis membayar denda bervariasi dari Rp 50 ribu sampai Rp 1 juta.
“Aksi penegakkan Perda di Sario ini merupakan sidang ke empat. Sebelumnya, kami telah menggelar sidang di kawasan TKB dengan 16 orang pelanggar, kemudian di Kecamatan Mapanget 12 pelanggar, serta di Kecamatan Wanea 10 pelanggar. Itu semua diputus denda paling sedikit Rp 50 ribu, hingga Rp 1 juta,” tandasnya. (Satryano/Swd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *