Maret 29, 2023

3 Opsi Terkait  Non- ASN, MenPANRB : Salah Satunya, Semua Tenaga Non-ASN Diangkat Jadi PNS

Jakarta, suluthebat.com-  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Azwar Anas, mengatakan ada tiga opsi terkait penataan tenaga Non-ASN. Menurutnya, salah satu opsi adalah semua tenaga non-ASN diangkat menjadi ASN.

KemenPANRB menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Jika semuanya diangkat menjadi PNS, kata Anas, maka dibutuhkan kekuatan keuangan negara yang cukup besar.

Selain itu, lanjutnya, tentu ada tantangan karena masih meraba-raba kualitas dan kualifikasi tenaga non-ASN tersebut.

“Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat,” ujarnya.

Solusi kedua, kata Anas, tenaga non-ASN diberhentikan seluruhnya. Dijelaskan, opsi ini tentu akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.

“Konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan publik. Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Sementara solusi ketiga, tenaga non-ASN diangkat sesuai dengan prioritas. Dikatakan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.

“Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap,” tuturnya.

Menurut Anas, ketiga opsi itu sudah dipetakan secara detail plus-minusnya.

Pemerintah, lanjutnya, akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik.

Dikatakan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1-22 Oktober 2022.

Namun, sampai 31 Oktober 2022, sebanyak 120 instansi tidak/belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing.

Dengan demikian didapatkan hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik yaitu sebanyak 2.360.723 orang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *