Bantah Tudingan CEO TMS, Save Sangihe Island : Itu Fitnah
MANADO, suluthebat.com – Save Sangihe Island (SSI), koalisi gerakan masyarakat yang menolak operasional perusahaan tambang PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di daerahnya, menepis tudingan gerakan yang dilakukan organisasi ini berbau playing victim.
Salah satu Inisiator SSI, Alfrets Pontolondo menegaskan apa yang disampaikan CEO PT TMS Terry Filbert merupakan fitnah atau pembohongan terhadap masyarakat, dan kemudian hanya akan menggiring opini publik, demi menghalangi SSI yang selama ini berpihak atas kedaulatan dan keutuhan pulau Sangihe dari perusakan lingkungan berkepanjangan.
“Tidak benar kami disponsori pelaku penambang emas liar, justru penggalangan dana yang dilakukan SSI itu gotong-royong dari simpatisan yang ingin membebaskan Sangihe dari korporasi perusak alam Sangihe dari kehancuran,” terang Pontolondo kepada sejumlah awak media di Manado.
“Dia (Terry Filbert) bohong dan itu pembohongan publik, karena salah satu sumber dana kami dari jemaat gereja GMIST Imanuel Keling, Balehumara di Kepulauan Tagulandang dan ini bisa dibuktikan,” sambungnya.
CEO PT TMS Terry Filbert dalam sebuah cuplikan video yang ditayangkandi platform media sosial YouTube Star Official pada Minggu (29/1/2023), bertajuk “Kontrak Karya PT TMS Masih Berlaku. Ini Penjelasan Presdir Senior In-House Legal Counsel PT TMS” menyindir jika gerakan SSI tidak memprotes penambang ilegal karena mendapat sokongan dana dari aktivitas penambang tanpa izin.
“It’s how the leader of SSI earn they money, this is how they pay their schools fee for their kids and how they pay their cars (begitulah cara para pemimpin SSI mendapatkan uang mereka, begitulah cara mereka membayar biaya sekolah untuk anak-anak mereka dan bagaimana mereka membayar mobil mereka,” ujar Terry melalui penerjemah pengacara PT TMS Dr Rico Pandeirot SH LLM dalam video berdurasi 22,39 menit itu.
Pontolondo mengungkapkan, selama ini pendanaan SSI dialokasi nagi kebutuhan sejumlah anggota koalisi seperti makan-minum, tiket dan penginapan ketika menghadapi sidang di Manado maupun Jakarta. Sumbernya berasal dari kolektivitas sejumlah lembaga atau pendonor, hingga individu masyarakat yang konsen terhadap permasalahan lingkungan. Pernyataan Terry Filbert itu menurut Pontolondo, telah melecehkan lembaga atau pendonor tersebut.
Pontolondo yang ketika itu didampingi Jull Takaliuang serta Kuasa Hukum SSI, Claudio Tumbel SH mengungkapkan jika PT TMS melalui salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, pernah menyatakan akan memberikan lahan seluas 10 Hektar dari luas konsesi nya dari Kontrak Karya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 dari Kementerian ESDM RI yakni 42.000 Hektar atau 420 Kilometer persegi, setara 56,98 persen dari total luas wilayah Pulau Sangihe 737 kilometer persegi kepada penambang emas rakyat.
“Saya ingatkan lagi, itu informasi ini disampaikan pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sangiheyaitu Ronald Isak saat pert emuan alumni SMP dan SMA Tahuna di Depok akhir April 2021, dan itu banyak saksi yang mendengarkan,” ungkap Pontolondo.
Karena itu, kata dia SSI tetap akan terus berjuang dan meminta aparat penegak hukum bersikap profesional, independen dan berkeadilan. “Ada putusan hukum yang harus dihormati, sehingga saya minta pak Kapolda Sulawesi Utara mengawasi jajarannya yang berpotensi punya hubungan dengan korporasi tambang ini,” pinta Pontolondo.(*)