Buntut Dari Modifikasi Kendaraan Dinas, Mul Alif Podutolo Akhirnya di Copot Dari Jabatan
KOTAMOBAGU,SULUTHEBAT.COM – Setelah mengikuti proses sidang etik Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pada pekan lalu, terkait dengan memodifikasi kendaraan dinas yang sudah tidak sesuai dengan aturan, alhasil Mul Alif Podutolo dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kotamobagu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah Kotamobagu, Adnan Masinae, sesuai keputusan dinyatakan bersalah dan harus dicopot dari jabatan. “Mul Alif Podutolo dinyatakan bersalah, dan dikenakan hukuman berat berupa pencopotan dari jabatan Kepala BLH,” kata Adnan, senin (1/2/2016). Adnan juga menambahkan bahwa, surat keputusan hasil dari sidang etik akan segera di sampaikan kepada yang bersangkutan.
Namun, Adnan juga mengatakan patut diapresiasi juga atas sikap Mul, yang mengakui kesalahan dengan memodifikasi kendaraan dan melanggar disiplin. “Secepatnya akan kami beritahukan kepadanya. Dan patut di apresiasi juga atas sikap Mul, yang mengakui bersalah saat dalam sidang etik,” tambahnya. Lebih lanjut lagi, Adnan mengatakan bahwa saat ini, posisi kepala BLH Kotamobagu akan diisi oleh Hi Nasrun Gilalom, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, dengan status Pelaksana tugas di Kantor BLH.
“Rencananya posisi yang dulunya diduduki Mul Alif, akan diisi oleh Asisten 1, sebagai Plt di Kantor BLH,” terang Adnan Masinae, Kepala BKDD Kotamobagu, sembari menambahkan bahwa Mul Alif Podutolo, sementara akan ditempatkan di BKDD menjadi analisis kepegawaian. Seperti diketahui dicopotnya Mul Alif Podutolo dari jabatan Kepala Kantor BLH Kotamobagu, karena dinilai melanggar akibat memodifikasi kendaraan dinas yang bernomor polisi DB 31 K yang sudah tidak sesuai lagi dengan aturan. Mengganti Plat Nopol, Knalpot Racing dan lainnya. (Ref)