Mei 28, 2023

 

Yasti Supredjo Mokoagow dicegat saat memenuhi panggilan Polda Sulut, lalu.

SULUTHEBAT.COM, Manado – Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow akhirnya resmi Tersangka setelah penyidik Polda Sulut melakukan gelar perkara di Mapolda Sulut, Selasa (25/07/2017).

“Tadi penyidik sudah gelar perkara. Hasilnya didapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan ibu Yasti sebagai Tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Ibrahim Tompo.

Tersangka Yasti, lanjut dia, telah melanggar Pasal 170 KUHP junto Pasal 52, 55 dan 56 KUHP, berdasarkan keterangan para tersangka lain anggota Satpol-PP, tindakan pengrusakan dilakukan atas perintah Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow.

“Ibu Yasti menyuruh, memfasilitasi untuk melakukan pengrusakan, serta menyalahgunakan wewenang,” terang Tompo.

Rincian kasus, Bupati Bolmong diduga terlibat pengrusakan lingkungan pabrik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) di Jalan trans Sulawesi, Lolak, Senin (5/6/2017). Pengrusakan yang dilakukan beberapa oknum aparat Satpol PP Kabupaten Bolmong, kabarnya atas perintah bupati.

Akibat perbuatan pengrusakan, PT CNSC mengalami kerugian materil yaitu kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu.

Bersama Bupati Yasti, Polda menetapkan 27 Anggota Satpol-PP Pemkab Bolmong sebagai Tersangka kasus yang sama.(Meliza/Vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *