Cegah Kumtua Masuk Penjara, Sekda Minahasa : Gunakan DD Sesuai Juknis

Tondano, suluthebat.com- Seluruh Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa diingatkan menggunakan dana desa (DD) sesuai dengan petunjuk teknis.
Para Kumtua juga dingatkan untuk tidak coba-coba ‘bermain’ dengan anggaran tersebut jika tidak ingin dipenjara.
Peringatan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Dr Lynda Watania SE MSi, Selasa (4/4/2023).
“Saya minta kepada seluruh hukum tua dan perangkat desa ketika mengelola keuangan desa harus sesuai aturan, jangan sampai nantinya malah terjerat hukum hingga dipenjara,” ujar Lynda.
Lynda meminta para Kumtua agar penggunaan dana desa dipublikasikan secara transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
Pemerintah desa, lanjutnya, harus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pasalnya, dana desa itu dikucurkan pemerintah pusat untuk memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Penggunaan dana desa, tambah Lynda, diawasi oleh badan pengawas desa dan masyarakat.
“Untuk itu jangan coba-coba main-main dengan anggaran tersebut, kelolalah dana desa itu sebaik-baiknya dan ikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan ketentuannya dari pemerintah,” ucapnya.
Lynda optimis pemerintah desa bisa lebih memahami penggunaan dan pelaporan keuangan.
Sehingga, dapat meminimalisir penyimpangan dana yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Nantinya, semua laporan keuangan yang bersumber dari dana desa termasuk pembangunan fisik akan diperiksa oleh instansi terkait, apakah itu sesuai aturan atau tidak,” pungaksnya. (Vidi)