Mei 28, 2023
Komisi III DPR-RI saat pertanyakan status tersangka Bupati Bolmong.

 SULUTHEBAT, Manado – Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja ke Markas Polda Sulut, Senin (07/08/2017), pertanyakan status Tersangka Yasti Soepredjo Mokoagow.

Setelah pembahasan bersama Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Bambang Waskito beserta jajarannya, Komisi III DPRRI yang dipimpin Dr Benny K Harman SH akhirnya memahami status Tersangka Bupati Bolmong.

“Jadi tidak benar penetapan tersangka itu semena-mena. Ternyata Polda Sulut miliki dasar hukum menetapkan Bupati Bolmong Tersangka,” jelas Harman kepada awak media.

Dikatakan Harman, penanganan perkara PT Conch ternyata sudah melalui kajian seksama sebelum diambil langkah hukum dengan menetapkan status tersangka kepada Bupati Bolmong.

“Tadi kami tanyai ke Kapolda Sulut, apakah sudah ada IMB-nya? Dan ternyata sudah ada IMB-nya. Ya kalau sudah ada IMB-nya, tentu langkah hukumnya sudah on the right track,” katanya.

Investor asing di Indonesia asalkan memenuhi persyaratan silahkan saja. Semua wajib ciptakan iklim kondusif baik pemerintah maupun penegak hukum.

“Coba bayangkan kalau kita sewenang-wenang, ya investor pada lari semua. Kami sepenuhnya dukung langkah hukum pak Kapolda Sulut, sepanjang sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Harman.

Rombongan Komisi III terdiri dari Adies Kadir (F-Golkar), Ahmad Zaky Siradj (F-Golkar), Adis Kadir (F-Golkar), Eddy Kusuma Wijaya (F-PDIP), Risa Mariska (F-PDIP), Ichsan SoeListio (F-PDIP), Herman Herry (F-PDIP), Drs Wenny Warouw (F-Gerindra), Muh Safii (F-Gerinda), Dosi Iskandar Prasetyo (F-Hanura), Benny Harman (F-Demokrat).(Vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *