DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022

Tondano, suluthebat.com- DPRD Kabupaten Minahasa menggelar rapat paripurna terkait penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Glady Kandouw, Selasa (2/5/2023).
Hadir Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring, Wakil Bupati Robby Dondokambey, dan Sekda Lynda D. Watania, dan seluruh Kepala OPD.
Glady Kandouw mengatakan pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022 telah disampaikan Bupati Royke Roring pada 31 Maret 2023.
Setelah itu, ditindaklanjuti pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dan dibahas internal bersama pihak eksekutif serta turun lapangan.
“Pada hari ini, kita akan mendengarkan laporan Pansus LKPJ yang berisikan hasil pembahasan, dan catatan-catatan khusus sebagai rekomendasi kepada pemerintah daerah yang akan ditetapkan melalui keputusan DPRD Minahasa,” ujar Kandouw.
Sementara itu, penyampaian laporan Pansus LKPJ dibacakan Ketua Pansus Robby Longkutoy yang menyebutkan ada beberapa catatan yang menjadi rekomendasi DPRD Minahasa kepada Bupati dalam Sidang Paripurna LKPJ Kepala Daerah ini.
“Catatan kami Pansus LKPJ yang direkomendasikan kepada kepala daerah ada beberapa item yang harus diperhatikan dan diperbaiki Pemkab Minahasa,” ucapnya.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan naskah keputusan terkait rekomendasi LKPJ Kepala Daerah oleh Sekertaris DPRD Meita Aguw.
Lalu dilanjutkan dengan penandatangan persetujuan antara DPRD dan pihak eksekutif.
Sementara itu Bupati Roring menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah mengagendakan rapat paripurna ini.
“Rapat paripurna hari ini juga momen yang tepat bagi saya dan wakil bupati untuk transparan dan akuntabel menyampaikan kinerja Pemkab Minahasa di Tahun 2022 lalu,” ujarnya.
Roring mengatakan susuai amanat dalam peraturan perundang-undangan, pihaknya diwajibkan untuk melaporkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di depan DPRD di setiap akhir tahun anggaran.
“Untuk itu, memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka pada kesempatan yang bernahagia ini akan disampaikan laporan penyelenggaraan tugas-tugas tersebut dalam bentuk LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022,” ucapnya.
Roring menambahkan seiring dengan perkembangan situasi kondisi masyarakat dewasa ini, kita menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, lanjutnya, prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah dititikberatkan untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas, transparan, akuntabel dan dapat dilaksanakan untuk mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik.
Roring mengungkapkan capaian dalam LKPJ Tahun 2022 merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Pemkab Minahasa.
Selain itu juga karena berbagai dukungan dari segenap lapisan masyarakat baik secara moril maupun materil, serta dukungan dari DPRD Minahasa, Provinsi dan pemerintah pusat.
“Ini supaya mewujudkan Minahasa sejahtera yang bermartabat. Maka Pemkab terus berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, kemajuan tidak akan terwujud tanpa kerjasama dan peran aktif baik pemerintah maupun masyarakat.
Sinergitas seluruh komponen masyarakat di Minahasa, kata Roring, akan sangat menentukan arah perubahan di Minahasa.
“Secara khusus saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD Minahasa dan Pansus LKPJ yang telah bekerja keras melaksanakan pembahasan LKPJ Tahun 2023,” pungkasnya. (Vidi)