Juni 1, 2023

Gelar Konferensi Pers, Polres Minut Ungkap 3 Kasus Pembunuhan

Minut, suluthebat.com- Polres Kabupaten Minahasa Utara menggelar konferensi pers, ungkap 3 kasus pembunuhan yang terjadi di Likupang. Bertempat di Makopolres Minut Kecamatan Airmadidi. Jumat (12/5/2023).

Turut hadir dalam konferensi pers, Kasat reskrim AKP Yulianus Samberi, SIK, Kasie Humas Polres Minut IPTU Ennas Firdaus dan kanit reskrim Likupang Bripka Roman Taruna Dewa.

Kasat reskrim Minut Yulianus Samberi melalui Kasie Humas Ennas Firdaus, membeberkan kronologi 3 kasus tersebut.

Kasus pertama, tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya korban lelaki Jendry Fernando Molodiang (JFM) yang dilakukan oleh 4 orang tersangka yakni JC, FE, ML, SB pada 14 April 2023 di Desa Serei Kecamatan Likupang barat Kabupaten Minahasa utara (Minut) Provinsi Sulawesi utara.

Kronologi kejadian, berawal dari Korban dan keempat tersangka menghadiri acara, saat akan mulai terjadi keributan karena panik, tersangka JC mengambil batu dan melempar ke kerumunan masa namun mengenai kepala korban JFM sehingga kepala korban mengalami luka sobek sampai mengeluarkan darah segar. Maka, JFM keluar sambil berteriak mencari orang Desa Paputungan yakni JC yang telah lari dari tempat tersebut. Dan ST yang adalah warga Desa Paputungan yang juga berada di tempat tersebut datang menghampiri korban dan dengan menggunakan dadanya mendorong dada dari korban sambil menanyakan kepada korban mengapa mencari orang Paputungan dan saat itu korban langsung meninju ST sebanyak 2 kali di pipi kiri, “kata Firdaus.

Lanjutnya, FE yang melihat kejadian tersebut langsung berlari dari arah belakang SB dan meninju korban 1 kali di bagian dahi lalu ML datang membantu FE sehingga ML dan korban berkelahi dan ML meninju korban secara berulang-ulang kali di bagian wajah kemudian di balas oleh korban dengan meninju ML sehingga ML terjatuh ditanah dan posisi korban berada di atas dan fokus meninju ML maka SB yang sudah memegang sebilai pisau badik di tangan kanannya langsung menikam korban 1 kali di badan bagian belakang sehingga korban berbalik melihat kearah SB namun ML yang dari arah belakang menendang korban 1 kali yang mengenai pada tubuh dari korban tepatnya di badan bagian belakang sehingga korban terjatuh sambil kedua tangannya menumpuh menahan di tanah. Namun ML yang melihat korban sudah terkena luka tikaman lari meninggalkan tempat kejadian. Korban kembali berdiri dan berbalik ke arah SB maka SB kembali menikam korban di rusuk sebelah kanan sehingga korban terjatuh dan tergeletak di tanah dan setelah itu korban di bawah ke puskesmas Likupang barat untuk dilakukan perawatan lebih lanjut namun saat di puskesmas korban meninggal dunia, “jelasnya.

Selanjutnya, perkara penganiayaan yang dilakukan karyawan PT MSM tersangka OTL kejadian di Desa Wasian Kecamatan Likupang selatan pada 3 April 2023 sehingga mengakibatkan Koska Fadly Rawung (KFR) meninggal dunia.

Dari keterangan Kasie Humas, kronologi kejadian berawal dari tersangka bersama 3 rekannya yakni GFD, JW dan VK yang habis melakukan pesta miras berupa cap tikus di rumah OM. Setelah itu, ketiga rekannya mengantar pulang tersangka dengan berjalan kaki ke rumah temannya KS untuk beristirahat tidur. Namun saat di perjalanan bertemu dengan mobil yang terparkir di pinggir jalan yang di kendarai oleh korban, sehingga ketiga rekan tersangka menyapa korban yang kemudian di ikuti oleh pelaku yang datang di pintu mobil milik dari korban untuk meminta rokok. Karena 3 temannya menganggap bahwa tersangka dan korban saling kenal sehingga mereka membiarkan tersangka dan korban bercerita.

Namun korban tidak terima cara meminta rokok tersangka yang kasar. Sehingga korban turun dari mobil mencekik leher tersangka dan saat itu juga tersangka mencabut sebilah pisau badik miliknya dan langsung menikam korban 1 kali di perut sehingga cekikan tangan korban terlepas secara perlahan dan berbalik sambil berjalan dan jatuh di tanah, dan setelah itu korban di bawah ke puskesmas Likupang dan dari puskesmas Likupang merujuk ke RS walanda maramis dan dari RS Walanda maramis merujuk RS malalayang dan saat dilakukan tindakan medis korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia, “pungkasnya.

Dari keterangan, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara, Pembunuhan di Desa Likupang II Kecamatan Likupang timur Kabupaten Minahasa utara terhadap Bertje Dorongsihae (korban) oleh tersangka FH pada saat Hari raya ketupat karena pengaruh minuman keras (2/5).

Awalnya mereka meminum – minuman keras berupa cap tikus campur M-150 dan tidak lama kemudian datang JM dan memberitahukan kepada tersangka FH bahwa ayahnya telah berselisih paham dengan korban. Mendengar hal tersebut maka FH pergi ke rumah dari korban yang hanya berhadapan dengan rumah dari DM dan sesampainya FH di rumah dari korban maka FH bertemu dengan DD dan menanyakan kalau korban berada di mana dan saat itu di jawab oleh DD bahwa korban berada di dapur sehingga FH menuju ke dapur dan bertemu dengan korban.

Kemudian FH menanyakan kepada lelaki korban apa sebab sehingga lelaki korban berselisih paham dengan ayahnya dan di jawab oleh korban BD bahwa ayah FH hanya makan dan di nafkai oleh ibu FH dan FH menjawab bahwa hal tersebut tidak usah di ikut campur karena itu adalah urusan keluarga mereka.

Kemudian korban berjalan kearah halaman rumahnya sehingga FH mengikuti korban. Namun saat itu, FH melihat ayahnya yang berada di tempat tersebut sudah dalam keadaan menangis dan terjatuh.

Karena tersangka FH memikir bahwa lelaki korban sudah memukul ayahnya maka dia merasa emosi dan langsung menampar korban sehingga korban terjatuh dan saat itu FH melihat lelaki korban yang sudah menyimpan parang di dekat pagar lalu korban mengambil parang tersebut.

Melihat hal tersebut FH langsung lari masuk kedalam rumah dari DM untuk mengambil kayu dan hendak kembali keluar melalui pintu namun saat itu pintu tersebut di tutup dan kayu yang sudah FH pegang di ambil oleh orang yang FH tidak kenal di dalam rumah dan FH melihat dari jendela bagian samping, lelaki korban masih memegang parang sambil berteriak teriak dan FH keluar dari dapur dan menuju ke mobil miliknya yang jaraknya 50 meter untuk mengambil pisau badik miliknya dan setelah dia kembali, menghampiri lelaki korban yang masih memegang sebilai parang.

Dan saat FH sudah berhadapan dengan korban, FH mencabut sebila pisau badik dan korban langsung membacok FH sebanyak 1 (Satu) kali. Namun FH menangkis dengan tangan kanan dari korban dengan tangan kirinya lalu FH menikam korban sebanyak 1 (satu) kali di perut (diatas kemaluan) dan setelah itu FH kembali menikam lelaki korba sebanyak 1 (satu) kali di badan bagian belakang.

Pasal yang disangkakan 340 KUHP SubbPasal 338 KUHP Lbh.Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 Sub.Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di polres Minahasa Utara. (*)