Mei 28, 2023

GSVL Akui Persoalan Tanah Sangat Memusingkan

Ketua Sinode GMIM dengan Kepala ATR/BPN Manado lakukan persepakatan.

SULUTHEBAT.COM, Manado – Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kota Manado dengan Sinode GMIM gelar persepahaman pengurusan hak dan penerbitan sertifikat tanah-tanah GMIM,  Selasa pagi (01/08/2017).

Persepahaman dilakukan di gedung Gereja GMIM Bukit Moria Tikala, Manado, diikuti penandatanganan dua belah pihak yang ikut disaksikan Sekprov Sulut Edwin Silangen dan Walikota Manado Godbless Sofcars Vicky Lumentut (GSVL).

Kesempatan itu, Walikota GSVL mengaku setuju persepahaman antara kantor ATR/BPN Manado dengan Sinode GMIM. Banyak tanah milik GMIM yang diiserahkan secara hibah namun belum memiliki sertifikat sehingga sering terjadi masalah hukum.

“Saya dan teman-teman jadi saksi sejarah kesepakatan dua belah pihak supaya tanah-tanah GMIM memiliki dasar kepemilikan. Karena sangat sulit lahan tanah yang dulunya diserahkan secara hibah namun tidak diikuti kelengkapan surat, sebab kemudian akan menjadi masalah,” ujar GSVL.

Kejadian yang terjadi di GMIM, lanjut dia, juga dialami Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Sejumlah aset Pemkot seperti sekolah, kantor, dan tanah dipermasalahkan secara hukum karena tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

“Tidak hanya di gereja, di Pemkot Manado juga demikian. Sehingga muncul persoalan hukum di kemudian hari bahkan ada yang terpaksa kami keluarkan karena warga sudah menduduki tanah milik pemerintah,” ungkap walikota.

Dibenarkan Ketua Sinode GMIM DR HWB Sumakul, bahwa banyak aset gereja bermasalah karena tak miliki kekuatan hukum.

“Kita berusaha untuk menuntaskan masalah-masalah aset gereja secara hukum. Karena inilah tugas kami, pelayan Tuhan tidak hanya dalam spiritual tetapi juga ikut membantu dalam persoalan hukum menyangkut aset tanah,” terangnya.(Satryano/Swadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *