Juni 2, 2023

Gubernur OD ingatkan, menghilangkan suara pemilih ada hukumannya.

Manado – SULUTHEBAT.COM. Dikutip dari facebook Olly Dondokambey mengingatkan kepada pihak penyelenggara pemilu agar jangan “bermain api” karena hukumannya tidak main-main.

Sanksi pidana memang sangat jelas dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pidana penjara mendekam selama 4 tahun lamanya beserta denda 48 juta rupiah menanti bagi pelanggar.

Sanksi yang di berlakukan ini sangatlah jelas memiliki tujuan untuk menjamin hak setiap pemilih dalam pemilu. sehingga setiap warga negara dapat menggunakan hak politiknya secara aman dan terlindungi sesuai aturan.

Mari kita sama-sama mengawal suara rakyat supaya tidak terjadi kecurangan dalam proses perhitungan yang saat ini sedang berlangsung. Dan apabila mencium adanya aroma indikasi pelanggaran pemilu, dapat menyampaikan laporan ke Posko Pengaduan sehingga dapat diproses Bawaslu. (fk)