Lanjutan Sidang Gugatan Tanah, Bukti Surat Tergugat Untungkan Wenny Lumentut
TONDANO, suluthebat.com – Perkara sengketa tanah antara Wenny Lumentut sebagai penggugat melawan Joula Benu dan kawan-kawan berlanjut dengan saling mengajukan bukti-bukti surat dalam sidang lanjutan yang berlangsung Kamis (16/3/2023) siang. Sebanyak 46 dokumen diajukan pemohon sementara pihak yang digugat hanya menyertakan 12 surat saja.
Karena perkara dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn itu hanya mengagendakan penyerahan bukti-bukti surat, setelah menerima seluruh dokumen Majelis Hakim yang dipimpin Nur Dewi Sundari, SH bersama dua Hakim Anggota, Dominggus A. Paturuhu SH dan Steven C. Walukouw, SH, MH tak lama kemudian menutup sidang setelah sebelumnya menetapkan sidang lokasi akan dilaksanakan pada 27 Maret mendatang.
Ditemui seusai sidang, Penasehat Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth dan Maulud Buchari menyampaikan jika pihaknya menyerahkan 46 alat bukti kepemilikan antara lain akte jual beli, surat kepemilikan, surat keterangan ahli waris, surat keterangan tidak dalam sengketa hingga Sertifikat Hak Milik dan lainnya.
“Sesuai agenda sidang, kami menyerahkan puluhan alat bukti kepemilikan tanah. Bahkan, Foto Tergugat II yang memasang plang yang menyatakan bahwa objek sengketa merupakan milik Tergugat I ,”ujar Heivy Mandang, salah satu tim kuasa hukum Wenny Lumentut.
Heivy Mandang mengungkapkan, dari dokumen yang diserahkan para terguat, yang juga diberikan kepada kuasa hukum Wenny Lumentut sebagai penggugat, terdapat beberapa fakta lain yang menarik perhatian mereka. “Setelah kami amati semua bukti yang diajukan para tergugat, tidak ada satupun menyatakan obyek yang diklaim sebagai milik terguat 1, berlokasi di Kelurahan Talete Dua, tapi justru lokasinya di Talete Satu, Rurukan, dan Kaskasen Satu,”ungkapnya.
Oleh karena itu dia mempertanyakan bagaimana mungkin luas tanah hanya 4,5 hektar tersebut bisa berbatasan dengan lokasi tanah sengketa yang berdasarkan fakta harus melewati tiga desa dan bukti sertifikat menunjukan lokasi tanah di tempat yang berbeda.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat menyampaikam bahwa pihaknya menyerahkan alat bukti sertifikat sebagai hak miliki yang sah.” Kami menyerahkan 11 alat bukti kepemilikan yang menyatakan bahwa itu sah milik klien kami,” tegas Rielen Pattiasina BSc, SH dan Dens Baeruma, SH, dua pengacara tergugat 1 dan 3.
Selain 46 dokumen yang diajukan Wenny Lumentut di antaranya Akta Jual Bbeli (AJB) , tergugat 1 menyerahkan 11 berkas dan tergugat 3 memasukkan tujuh bukti serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon 37 bukti surat.
Seperti diberitakan Wenny Lumentut mengajukan gugatan kepada Joula Benu, tergugat 2, Willem Potu, Olfie Suzana Benu, tergugat3, kemudian BPN Kota Tomohon disebut sebagai turut tergugat I, Petriks Patiasina, SH., M.Kn, Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai turut tergugat 2, Tessar Brandy Soewarno , SH., M.Kn, Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai turut tergugat 3, Talete Satu turut tergugat 4 dan Lurah Talete Dua turut tergugat 5.
Hanya saja, dalam sidang lanjutan itu, Lurah Talete Satu tidak memenuhi panggilan sidang sehingga majelis hakim masih memberikan kesempatan terakhir sampai beberapa hari kedepan.(*)