Maret 30, 2023

Januari-Juli, Kejati Sulut Amankan 3,2 M Uang Negara

 

Gedung Kejaksaan Tinggi Sulut

SULUTHEBAT.COM, Manado – Dari 27 kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sejak 1 Januari hingga 21 Juli 2017, Kejaksaan Tinggi Sulut berhasil selamatkan Rp3,4 miliar uang negara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Sulut Mangihut Sinaga saat jumpa pers di lantai 4 gedung Kejati Sulut, Sabtu (22/07/2017). 

Kajati Manginut Sinaga merinci nominal uang negara yang berhasil diselamatkan masing-masing kejaksaan dimana Kejari Kotamobagu paling tinggi yakni Rp 3 miliaran. Sementara Kejari Sangihe, Minut, Minsel, Sitaro belum tercatat.

Manginut Sinaga memaparkan, kasus paling menyita perhatian publik, yakni dugaan korupsi penyalahgunaan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 yang menyeret mantan orang nomor satu, Marlina alias MMS.

Kasus Marlina itu, kata dia, negara/daerah alami kerugian sebesar Rp1,2 miliaran sehingga dia divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, uang pengganti 1,2 miliar lebih subsidair 2 tahun penjara.(Meliza/Vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *