Maret 25, 2023

Kemendikbud Permudah Guru Dapatkan Sertifikasi, tak Lagi Wajib PPG

JAKARTA, suluthebat.com – Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) meneribitkan aturan baru yang memberikan kemudahan bagi para guru mendapatkan sertifikasi pendidik yaitu dengan tanpa diharuskan melelaui Program PPG.

Aturan mengenai hal ini  telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022. Dengan aturan baru ini, guru semakin dipermudah untuk mendapatkan sertifikat pendidik karena tidak perlu melakukan tes kompetensi dan praktek kerja lapangan.

Sebelumnya, guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik harus menyelesaikan pelatihan terlebih dahulu berupa pendidikan profesi.  PPG merupakan program pemerintah untuk mahasiswa atau guru yang ingin meningkatkan kompetensi dan kualitas sebagai pendidik profesional.

Namun, untuk memperoleh sertifikat pendidik tidaklah mudah karena peserta PPG harus melewati beberapa tahapan tes. Tahapan tersebut seperti  ikut materi perkuliahan sebanyak 36 sampai 40 SKS yang diberikan oleh dosen di lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau LPTK yang dipilih.

Kemudia, peserta PPG juga harus mengikuti praktek kerja lapangan dengan mengajar secara langsung di instansi pendidikan sesuai kualifikasinya baik di tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA. Peserta PPG juga harus menyelesaikan tes kompetensi pengetahuan berupa tes tertulis maupun tes kinerja.

Bila lolos dalam serangkaian tahapan tersebut peserta PPG baru bisa mendapatkan sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK. Namun, kini untuk mendapatkan sertifikat pendidik tidaklah rumit dengan adanya aturan baru dari Kemendikbud tersebut. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, guru bisa mendapatkan sertifikat pendidikan dengan mudah tanpa perlu melewati PPG dan mengikuti tes komprehensif.

Berikut hal yang harus dilakukan agar mendapatkan sertifikasi guru tanpa melalui PPG adalah, mengiIkuti  program Guru Penggerak selama sembilan bulan sampai selesai, elaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan Guru Penggerak dan mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

Setelah mengikuti tiga langkah tersebut, guru bisa langsung mendapatkan sertifikat pendidik sehingga diakui sebagai tenaga guru profesional. Dengan mengantongi  sertifikasi itu, guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG setiap bulan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *