Kemenkuham Beri Remisi 1.402 NAPI

SULUTHEBAT.COM, Manado – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) berikan pemotongan masa tahanan atau remisi terhadap 1.402 narapidana. Dari total ini ada 30 narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.
Pemberian remisi ini dirangkaikan dengan upacara memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI ke-72. Di mana, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menjadi pembina upacara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Kamis (17/8/17).
Saat memberikan remisi secara simbolis, Wagub Kandouw meminta kepada dua narapidana agar tidak melakukan kejahatan yang sama atau yang lainnya.
“Jangan balik lagi ke Rutan (Rumah Tahanan),” tandas Wagub.
Wagub juga mengatakan bahwa semua masyarakat Indonesia diminta untuk mensyukuri Negara Indonesia bisa berada pada HUT ke-72. Bangsa Indonesia sudah mampu eksis dan berdiri kokoh berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Karunia ini patut kita syukuri, kita bisa mampu eksis berdiri kokoh hingga saat ini. Oleh karena itu maknailah dengan sungguh-sungguh dan tanamkan empati untuk tetap mengingat masa lalu perjuangan para pahlawan kita,” terang Wagub saat membacakan sambutan menteri. (Yanli/Iswan)