Ketua Deprov Disodorkan Masalah Captikus
SULUTHEBAT.COM, Manado – Ketua DPRD Sulut Andre Angouw menerima kunjungan Para Camat dan Kepala Desa dari wilayah Touluaan, Toulaan Selatan, Tombatu dan Siliaan Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (12/07-2017).
Rombongan dipimpin anggota DPRD Mitra dari Fraksi PDI-Perjuangan Niko Royke F Pelleng, diterima Andrei Angouw di ruang rapat Ketua DPRD Sulut.
Mereka mendesak DPRD Sulut menyikapi Perda Captikus tapi belum diterapkan.
Selain itu delegasi warga berharap Pimpinan DPRD Sulut mengaspirasikan berapa ruas jalan tanggungjawab Dinas PU Sulut, antaranya, ruas jalan Tombatu – Silian Raya – Touluaan, jalan Lobu – Kalait, dan jalan Lobu – Amurang.
“Captikus menurut Perda harus menunjang ekonomi masyarakat, namun aturan dan keputusan Kemendag, termasuk Perda justru melarang penampungan dan pengiriman ke pabrik. Alasannya karena Captikus minuman yang tidak berlebel,” terang Pelleng.
Menanggapinya, Ketua Deprov Andrei Angouw membatasi pembicaraan yang berhubungan dengan kebijakan dan kewenangan Pemprov Sulut saja.
“Soal Perda itu harus dilihat dulu, apakah Perda di Mitra tentang Captikus ini bisa diterapkan atau tidak. Jika tidak efektif diterapkan justru merugikan warga Mitra sendiri,” papar Angouw.
Lanjut dikatakan, semuanya perlu dipelajari Pemkab Mitra secara hukum dan aturan terutama jangan sampai bertentangan dengan aturan yang diatasnya,” kata Angouw.
Mengenai infrastruktur jalan provinsi dan drainase yang dikeluhkan warga, dia menjelaskan soal lintas kewenangan antar kabupaten dengan provinsi.
Rencana pembangunan tentunya melihat skala prioritas serta kemampuan keuangan Sulut, apalagi sejumlah kewenangan kota/kabupaten sudah di-handle provinsi seperti Guru-Guru SMA/SMK, dan lain-lain.
“Konsekuensinya pelimpahan wewenang itu secara ekonomi anggaran Sulut mengecil, sebab program dan kegiatan semakin membesar terkait coverage anggaran,” kunci Angouw.(Vanny/Iswan)