Komisi II DPR RI : 28 November 2023, Seluruh Honorer Harus Diangkat Jadi PPPK

Jakarta, suluthebat.com- Pengangkatan tenaga honorer di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus terealisasikan paling lambat pada 28 November 2023.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
“Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” ujar Junimart Girsang.
Junirmat mengatakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu harus berlaku untuk seluruh tenaga honorer.
Seluruh tenaga honorer itu, lanjutnya, meliputi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, serta tenaga kebersihan, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPK itu, kata Junirmat, bersifat otomatis.
Junirmat menambahkan usai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, para kepala daerah tidak bisa lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang, mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah.
“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PAN-RB,” tegasnya.
Komisi II DPR RI, kata Junirmat, memberikan sejumlah catatan kepada MenPANRB, Abdullah AzwarAnas.
Pertama, Komisi II meminta tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer.
Kedua, tidak ada pengurangan honor tenaga honorer yang diterimanya saat ini.
Ketiga, kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait masalah tenaga honorer perlu menghindari adanya pembengkakan anggaran.
Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
“Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya,” tandas Junirmat.
Sebelumnya, Badan Kepegawain Nasional (BKN) mengingatkan 120 instansi, Kementerian/Lembaga dan Pemda, untuk menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tenaga Honorer kepada BKN.
Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menegaskan jika sampai 31 Maret 2023, kementerian/lembaga dan Pemda belum menyerahkan SPTJM, maka tenaga honorernya dianggap tidak ada.
Saat ini, tenaga honorer di seluruh Indonesia terdata lengkap di aplikasi BKN. (*)