Komnas Perempuan dan Satgas PPA Sulut Awasi Pengusutan Pelecehan Perempuan

SULUTHEBAT.COM, Manado – Ketua Komisi Nasional Perempuan RI, Azriana SH mendorong Polda Sulut mengusut kasus pelecehan pencemaran nama baik Siti Mokoginta yang dilakukan oknum wartawan media online di Sulawesi Utara.
“Kami minta Penyidik Polda Sulut tak menghentikannya. Proses hukum kasus ini harus dikawal Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Propinsi Sulut sampai putusan pengadilan,” tegas Azriana SH, Kamis (29/06/2017).
Lanjut dia, pihaknya segera menyurati Kapolda Sulut untuk serius menangani kasus yang telah merugikan istri salah seorang anggota DPRD Kota Kotamobagu.
Kasus tersebut resmi dilapor suami korban Muliadi Paputungan SAP ke Polda Sulut nomor STTLP/414.a/VI/2016/SPKT tertanggal 6 Juni 2017 dengan tuduhan pencemaran nama baiknya dan istrinya Siti Mokoginta.
Pun-kasus mencuat kala pemuatan berita oleh oknum wartawan inisial SD alias Supriyadi di media online klikbmr.com. Berita yang menayangkan foto korban Muliadi mesra dengan seorang wanita yang matanya di-blur hitam yang tidak lain Siti Mokoginta, istri sahnya sendiri.
“Wanita di dalam berita itu istri sah Muliadi Paputungan yang dibuktikan melalui akta nikah. Tetapi akibat dari berita tersebut, istri korban mengalami tekanan batin,” tandas Kuasa Hukum E.K Tindangen SH.
Dijelaskannya, keduanya sah suami-istri melalui Akta Nikah nomor 0241/036/XI/2016 dari Kantor Urusan Agama Kotamobagu tanggal 29 Nopember 2016.
E.K Tindangen SH yang juga Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan, nama baik suami istri kliennya benar-benar dilecehkan melalui pemberitaan tersebut.
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulut ini mendesak Penyidik Polda Sulut serius memproses kasus yang telah merugikan kliennya apalagi klien Siti Mokoginta sedang hamil 7 bulan.(Vanny)