Lanjutan Sidang Gugatannya, Wenny Lumentut Ajukan Dua Saksi Kunci

TONDANO, suluthebat.com – Sidang lanjutan gugatan Wenny Lumentut terhadap Joula Benu dilanjutkan dengan menghadirkan dua saksi penggugat, mantan Lurah Talete 1 dan 2 serta pemilik tanah yang menjadi obyek sengketa.
Dalam sidang Rabu (12/4/2023)
Majelis Hakim yang diketuai Nurdewi Sundari SH, MH, dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, dan Steven Walukouw SH itu, saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Wenny Lumentut sebagai penggugat, Heivy Mariska Agustina Mandang SH, adalah Rommy Mamuaja dan Dientje Taroreh.
Dalam keterangannya Dientje Taroreh menguraikan jika tanah yang menjadi obyek gugatan itu merupakan warisan dari orang tuanya dan tak pernah dipindahtangankan kepada orang lain serta nanti dilepas ketika dibeli oleh Wenny Lumentut.
Dia juga dengan gamblang menguraikan batas-batas obyek tersebut berdasarkan pengukuran massal yang diadakan pemerintah pada tahun 1970-an dan diungkapkan orang tuanya pada mereka selaku anak-anak.
Meski tampil sebagai saksi kedua dalam sidang yang berlangsung nyaris lima jam itu, namun Dientje mampu menjawab dengan lugas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh kuasa hukum tergugat, kuasa hukum penggugat maupun majelis hakim sendiri.
“Menurut tuturan papa kami, lahan ini dibukanya sendiri pada tahun 1938. Dan kami diberitahu di mana batas-batasnya,” jelas Dientje Taroreh.
Sebaliknya, saksi Rommy Mamuaja, mantan Lurah Talete 1 dan juga mantan Lurah Talete 2, yang tampil sebelumnya, terkesan agak keteteran menjawab bertubi-tubinya pertanyaan kuasa hukum para tergugat, termasuk dari BPN Tomohon yang mempertanyakan kaitan antara register desa dengan obyek sengketa.
Itulah sebabnya pemeriksaan keterangan terhadap saksi ini memakan waktu sekitar tiga jam dan sempat dua kali diskors majelis hakim.
Lanjutan sidang perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan Wenny Lumentut ini akan dilaksanakan pada 3 Mei 2023 mendatang.
Kuasa Hukum penggugat, Heivy Mariska Agustina Mandang SH, dan Novry Rantung, SH masih akan mengajukan saksi lain pada sidang tersebut.
Usai sidang salah satu kuasa hukum tergugat, Saron Sandi Simamora, SH yang dikonfirmasi mengatakan belum bisa mengambil kesimpulan atas keterangan saksi yang dihadirkan penggugat. ” Akan kami sampaikan dalam kesimpulan. Karena saksi fakta itu sering melenceng-melenceng, saya tidak bisa pasti karena ditanya itu dia bilang iya, tapi kemudian berubah. Ya nanti saja pada kesimpulan,”ucap Simamora.(*)