LSM Soroti Sidang ‘Rekayasa Cabul’ di PN Kotamobagu
KOTAMOBAGU – Dugaan kriminalisasi kembali terjadi di negeri Totabuan. Dugaan kriminalisasi kali ini menimpa Theo Sumeisey (52), warga Desa Lalow Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.
PNS bertugas di Dinas Kehutanan ini dituding melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis inisial KMR alias Memey. Theo resmi dilapor Telly Pongantung (almarhum) ke Polres Bolmong pada tanggal 16 Nopember 2015 lalu.
Tertanggal 1 April 2016, penyidik Polres Bolmong menetapkan Theo status tersangka tanpa diawali tahapan pemeriksaan lebih dulu. Merasa dirinya dikriminalisasi dengan kasus ‘rekayasa cabul’, keesokan hari Theo-pun mengadu ke Polda Sulut.
Gelar perkara Ditreskrimum Polda Sulut pada Selasa 12 April 2016, merekomendasikan SP2HP nomor B/141/VI/2016/Dit Reskrimum yang disahkan Direskrimum Kombes Pitra A Ratulangi SIK MM.
Dijelaskan dalam SP2HP, antaranya keterangan saksi Deyse Rosiana Patonaung bahwa korban Memey mengeluh sakit dibagian kemaluan bertentangan dengan hasil visum et repertum yang menyatakan tidak ditemukan luka sobek pada kemaluan korban.
Pengacara Youtje Porayouw SH selaku Kuasa Hukum tersangka Theo Sumeisey dikonfirmasi membenarkan dugaan kasus kliennya. “Kami baru mendengar dakwaan JPU terhadap klien kami. Sekarang masih dalam proses persidang di PN Kotamobagu,” jelas Porayouw via telpon selular, Rabu (12/04/2017).
Indikasi kriminalisasi terhadap Theo Sumeisey, diungkapkan Ketua Umum PAMI-Perjuangan Noldy Pratasis. Hal itu terlihat dari banyaknya kejanggalan saat pengusutan.
“Kasus ini banyak yang janggal. Pak Theo didakwa kasus cabul tetapi hasil visum et repertum tidak terbukti luka sobek pada kemaluan korban. Kejanggalan lain, yaitu interval waktu pelaporan dengan peristiwa kasus sudah lima minggu atau lebih dari sebulan kemudian. Ini patut dipertanyakan,” tandas Noldy Pratasis.
Lanjut dikatakan, penyidik Polres Bolmong seharusnya melaksanakan rekomendasi Polda Sulut bukan mengabaikannya. Kemudian untuk menangani kasus tersebut, majelis hakim PN Kotamobagu diminta adil dan bijaksana.
“Kami sarankan majelis hakim menghentikan sidang kasus ini karena persidangan bukan mengabdi untuk keadilan dan kebenaran, tetapi untuk kepentingan orang tertentu,” cetus aktivis kondang ini.
Ketua Umum PAMI-Perjuangan Noldy Pratasis beralasan, sidang pemidanaan Theo Sumeisey merupakan tindakan kriminalisasi yang dipaksakan. Hakim sebagai wakil Tuhan dapat bertindak demi keadilan dan kebenaran, dan jika sejak awal salah prosedur untuk apa perkara lanjut disidangkan.(vanny)