MA Batalkan SK Menteri ESDM, PT TMS Tak Boleh Beroperasi di Sangihe

Jakarta, suluthebat.com- Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) di Sangihe, Sulawesi Utara.
MA juga mewajibkan Menteri ESDM mencabut SK Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT TMS di Sangihe.
Perkara nomor : 650 K/TUN/2022 ini diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Is Sudaryono dengan anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Yosran.
Sementara panitera pengganti yaitu Retno Nawangsih. Putusan dibacakan pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu.
Dengan putusan MA ini, segala perizinan termasuk izin lingkungan terkait operasi perusahaan PT TMS tidak berlaku lagi.
“Amar putusan: Tolak,” demikian bunyi amar putusan hakim dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Juru bicara koalisi masyarakat Save Sangihe Island, Samsared Barahama, mengatakan warga Sangihe menyambut baik dan terharu atas putusan itu karena akan menyelamatkan ruang hidup masyarakat lokal dan lingkungan dari ancaman kerusakan.
“Warga terharu, ada yang menangis. Ini hasil dari perjuangan kami yang panjang, lebih dari setahun. Putusan ini telah menyelamatkan ruang hidup masyarakat Sangihe,” ujar Samsared kepada BBC News Indonesia, Senin (16/1).
Samsared berharap usai putusan ini, PT TMS menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Desa Bowone dan seluruh Sangihe.
“Tidak ada lagi mobilisasi alat-alat berat ke lokasi yang sekarang ini dilakukan penambangan. Kami harap perusahaan menghormati putusan persidangan tertinggi di Indonesia,” ujarnya.
Sementara Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Muhammad Jamil, yang juga menjadi tim kuasa hukum dari 37 penggugat warga Sangihe berharap Kementerian ESDM mematuhi putusan itu dengan mengeluarkan surat keputusan pembatalan dan bersatu dengan masyarakat untuk melakukan penghentian kegiatan pertambangan PT TMS di Sangihe. (*)