Media Non E-Katalog, Maya Kainde : Maaf, tak Diakomodir !

Tondano, suluthebat.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa sudah mulai menerapkan e-katalog lokal mulai 1 April 2023.
Untuk itu, Pemkab Minahasa mengingatkan media massa yang ingin melakukan kerja sama pemberitaan untuk mendaftarkan produk jasanya di e-katalog.
Jika tidak didaftarkan di e-katalog, maka media massa tersebut tidak diakomodir dalam kerja sama pemeberitaan dengan Pemkab Minahasa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa, Maya Kainde SH, MAP, melalui siaran pers, Senin (4/4/23).
“Penerapan e-katalog sudah dimulai per 1 April 2023. Jadi, mohon maaf bagi perusahaan media yang tidak mendaftarkan ke e-katalog, karena tidak akan diakomodir dalam bentuk kerja sama,” tegas Maya.
Maya mengatakan penerapan aplikasi e-katalog ini sesuai dengan Instruksi Bupati Minahasa Nomor II Tahun 2022.
Instruksi Bupati ini terkait tentang pemilihan penyedia jasa melalui e-katalog lokal dan monitoring, serta evaluasi penggunaan produk dalam negeri di lingkup Pemkab Minahasa.
“Karena kerja sama media bagian dari jasa, maka wajib menggunakan aplikasi e-katalog. Dan ini sudah berlaku hampir di semua kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara,” tandasnya. (Vidi)