MENCARI SOLUSI KISRUH ANGGARAN PILKADA MANADO DI Kompas TV
MANADO,SULUTHEBAT.COM – Butuh payung hukum yang kuat untuk menyelenggarakan Pilwako Manado tunda pada 17 Februari 2016. Jika tidak, Pilwako bisa bermasalah. KPU sebagai penyelenggara serta pihak Pemko selaku penyedia anggaran juga bisa kena masalah. Hal itu mengemukan dalam Dialog Khusus Mencari Solusi Kisruh Pilkada Manado di Kompas TV, Kamis (18/1) pukul 16.00 Wita.
Dua narasumber yang hadir adalah Toar Palilingan dan Tommy Sumakul. Dialog yang berdurasi satu jam itu dipandu Aswin Donald Lumintang yang juga merupakan Manager Produksi Harian Tribun Manado.Toar dalam paparannya menjelaskan awal dari masalah yakni kekacauan tahapan Pilwako Manado. “Ada banyak masalah dalam tahapan Pilwako Manado, ini adalah puncak dari semua masalah itu,” jelasnya.
Dikatakannya, kebuntuan telah terjadi, karena ada Permen yang mengatakan pembiayaan adalah tanggung jawab Pemkot, namun juga ada aturan yang menyebut jika pergeseran anggaran harus melalui proses. Mengatasi kebuntuan ini sejumlah pihak yang terkait perlu berembuk guna mencari solusi. “KPU, Pemkot, Dewan harus ketemu cari solusi bersama,” ungkapnya.
Toar menggarisbawahi peran Mendagri. Dikatakannya, Mendagri perlu mencarikan solusi hukum yang aman untuk Pemkot dalam melakukan pergeseran anggaran. “Mendagri perlu mendrive hal ini,” kata dia. Mengenai gugatan hukum oleh warga menyangkut legal standing Pilwako serta dugaan penyimbangan keuangan oleh KPU Manado, menurut Toar, harus dinilai positif sebagai bukti kepedulian masyarakat. Selanjutnya terserah institusi hukum untuk menindaklanjutinya. “Mereka bekerja pada ranahnya, tak bisa diintervensi,” jelasnya.
Sementara Sumakul berpendapat, Pilwako susulan baru kali pertama terjadi di Sulut hingga wajar saja bila semua pihak gamang.”Kita belum punya pengalaman mengurusi perkara ini,” ujar dia.Dikatakan Sumakul, Pilkada susulan di Manado berbeda dengan di daerah lain. Menurut dia, Pilkada di daerah lain belum dihelat, sedang di Manado ditunda saat detik – detik akhir. “Anggarannya sudah terlanjur dipakai,” kata dia. Dia mempersoalkan penetapan tanggal 17 Februari sebagai waktu pelaksanaan Pilwako.Menurutnya, KPU tidak berkoordinasi dengan Pemkot saat menentukan tanggal itu.
Tambah Sumakul, Pilwako tak harus tepat tanggal itu. “Kalau menurut saya fleksibel saja, kalau belum ada dana mau gelar bagaimana,” kata dia. Sumakul menilai, satu – satunya solusi hukum adalah Perpu.
Menurut Sumakul, payung hukum selain Perpu rawan gugatan. “Kita khawatirkan rawan gugatan hukum,” katanya. Agar ada solusi hukum, Sumakul meminta semua pihak duduk bersama. Dikatakannya, harus ada political will dari pemangku kebijakan.Acara tersebut juga diisi interaksi dengan pemirsa. Salah satu penanya bertanya menanyakan mengapa audit dilakukan di awal bukan di akhir kegiatan. Sumakul menjawab, sesuai aturan audit harus dilakukan setelah SPJ diajukan. Sementara Toar menilai audit oleh BPK sudah tepat. (Ref)