Juni 3, 2023

Menhub : Surabaya Kota Paling Kondusif Atasi Polemik Transportasi Daring

SULUTHEBAT.COM, Surabaya – Surabaya menunjukkan contoh yang baik dalam penanganan transportasi daring maupun konvensional. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam acara sosialisasi Rancangan Revisi Peraturan Menteri Nomor: PM 26 th. 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26 Tahun 2017) di Hotel Novotel, Surabaya, Sabtu (21/10/2017).

“Dalam kunjungan kami ke Surabaya kami melihat contoh yang baik. Penanganan terkait transportasi daring dan konvensional sudah bagus. Surabaya beruntung punya Gubernur, Walikota, Kadishub, dan Kapolrestabes yang baik dan selalu bersinergi sehingga bisa menciptakan iklim yang paling kondusif,” terang Menhub.

Menhub menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan seluruh pihak mulai dari operator, paguyuban, perguruan tinggi, para pengamat hingga perwakilan konsumen untuk bersama-sama merumuskan kembali rancangan aturan revisi PM. 26 tahun 2017. Aturan ini diciptakan demi mencapai kesetaraan dan upaya untuk mengakomodir kebutuhan seluruh pihak.

“Kami ingin membuat aturan dengan dampak baik dan jangka panjang. Kami meminta semua pihak untuk saling pengertian dan berkolaborasi. Filosofinya kita ingin memberikan kesetaraan dan mengakomodir serta melindungi apa yang sudah ada. Tujuannya utk memberikan level of service, quality dan safety yang baik,” tambah Menhub.

Seluruh stakeholder di Surabaya telah melakukan berbagai upaya untuk menampung aspirasi angkutan sewa khusus maupun konvensional. Salah satunya adalah layanan konsultasi setiap hari yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

“Dishub kota Surabaya buka konsultasi tiap hari untuk angkutan sewa khusus dan konvensional. Kami menampung seluruh aspirasi mereka. Kami berharap rancangan revisi yg sudah dibicarakan dgn banyak pihak dapat dilaksanakan dgn baik,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat.

Selain itu, peran Polrestabes Kota Surabaya yang secara proaktif melakukan komunikasi dengan angkutan sewa khusus dan konvensional juga menjadi faktor penting dalam menangani polemik angkutan sewa khusus. Perumusan kembali rancangan aturan revisi PM. 26 merupakan suatu keharusan demi persaingan usaha yang sehat.

“Sekarang yang menderita bukan hanya taksi konvensional saja, taksi online juga menderita karena jika kuota di suatu wilayah sudah terlalu banyak maka mereka akan sulit dapat penumpang. Dampaknya penghasilan menurun. Dengan aturan yang nanti diterapkan, kami harap Surabaya mudah cari transportasi yg baik, aman, nyaman dan keselamatan terjamin” jelas Agus Pambagyo, Pakar Kebijakan Publik.

Selanjutnya Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana kembali menerangkan 9 poin dalam rancangan revisi dalam PM. 26 termasuk tentang argometer taksi, wilayah operasi, kuota, tarif, persyaratan minimal jumlah kendaraan, BPKB, domisili TNKB, SRUT, serta peran aplikator.

“Hal lainnya di luar 9 poin tersebut adalah stiker dan asuransi. Stiker untuk kepentingan domain pengawasan di lapangan. Stikernya berdiameter 15 cm. Stiker menunjukkan perijinanya sudah lengkap karena dapat termuat semua,” terang Cucu.

Sosialisasi di Surabaya ini merupakan salah satu tempat penyelenggaran sosialisasi serentak yang dilakukan di tujuh kota yaitu Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Makassar, dan Surabaya. Sasaran sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi, terkait rancangan revisi PM 26 th. 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *