MK Tolak Gugatan Benny – David, Olly ‘Sah’ Gubernur Sulut

Dalam persidangan dengan agenda dismiissal yang digelar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (22/1/2016), majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh hakim ketua Arief Hidajat, menilai Benny Mamoto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Hakim menilai pemohon, Benny Mamoto dan David Bobihoe mendalilkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon akan tetapi tidak memuat penjelasan syarat pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 PMK dimana syarat pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 158 UU No. 8/2015 dan Pasal 6 PMK1-5/2015 adalah bagian dari kedudukan hukum
Disamping itu Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna juga menilai selisih suara antara Benny Mamoto dan Olly Dondokambey sebesar 39,8 persen. Jauh lebih tinggi dari ketentuan pasal 158 UU Pilkada.
“Bahwa jumlah penduduk di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, berdasakan data agregat per kecamatan adalah 2.557.933 jiwa dengan demikian berdasarkan pasal 158 ayat 1 huruf b UU no 1 2015, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan terkait adalah paling banyak 1,5 persen,” jelas hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum.
Perbedaan mencolok hasil perolehan suara antara pemohon pasangan Benny – David dengan pasangan pemenang Pilkada Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey – Steven Kandouw yang setara dengan 39,8 persen menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. “Bahwa perolehan suara pemohon adalah sebanyak 389.463 suara sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak memperoleh sebanyak 647.252 suara sehingga selisih suara pemohon dengan pihak terkait adalah 257. 789 suara, setara dengan 39,8 persen sehingga perbedaan suara melebihi batas maksimal. Sehingga berdasarkan ketentutan pasal 158 pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan gugatan,” jelas hakim Gede Palguna.
Majelis Hakim juga menganggap bahwa batas maksimal perbedaan perolehan suara antara Pemohon, Benny – David dengan peraih suara terbanyak, Olly – Steven adalah 1,5% x 647.252 = 9.709 suara, sehingga permohonan Pemohon dapat dikabulkan, sayangnya selisih terlalu jauh sebesar 257.789 suara.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim konstitusi bersepakat untuk menolak gugatan yang diajukan pemohon, Benny Mamoto – David Bobihoe. Sehingga, Olly Dondokambey – Steven Kandouw secara otomatis tinggal menunggu waktu untuk dilantik sebagai Gubernur Sulawesi Utara.
“Mengadili, menyatakan, satu mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara dan eksepsi pihak terkait, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Dua permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Arief Hidayat membacakan amar putusan. (Hmk)