“Pakasaan”
Akhir-akhir ini ada sampai beberapa orang yang mengajukan pertanyaan yang sama kepada saya, yakni tentang Pakasaan.
Pada saat ditanya tidak semua saya jawab, sebab kentara pertanyaan mereka dilatarbelakangi situasi pro-kontra sekitar K3, K3P, dan sebagainya.
Berikut penjelasan obyektif dan historis ttg Pakasaan itu sendiri, tanpa bias segala urusan politik organisasi kekawanuaan tersebut.
- Sebelum penjelasan khusus sekitar “pakasaan” itu sendiri, sebagaimana sangat sering saya ulangi, dalam memahami sejarah dan budaya tou Minahasa haruslah kita pegang dua presuposisi yang benar: [1] tentang substansi dan esensi nilai-nilai demokrasi asli Minahasa, dan [2] kejernihan perspektif sejarah bahwa Minahasa terbentuk melalui proses panjang, dan jangan dirancukan dengan segala mitologi yang ada (walau mitologi diperlukan untuk perspektif lain).
- Sesungguhnya “Pakasaan” itu bukanlah istilah genre untuk menunjuk apa yang selama ini disebut kelompok etnis (etnic group) atau sering juga disebut “sub-etnik” Minahasa yakni Tonsea, Tombulu, Tountemboan, dst. Jadi, sebenarnya, Toulour, Tonsea, Tombulu, Tonsawang, dst, itu bukanlah yang disebut Pakasaan.
- Puak-puak yang dianggap etnic group Minahasa itupun sebenarnya TIDAK DIORGANISIR atau TIDAK DILEMBAGAKAN dalam apa yang disebut Pakasaan atau apapun.
- Kelembagaan yang lingkupnya berada di atas atau lebih besar daripada roong dan taranak ialah Walak. Walak adalah kesatuan masyarakat dengan ciri kesamaan genealogis, kultural dan geografis (teritorial). Dalam kesatuan genealogis walak terhimpun sejumlah garis taranak yang jalin-menjalin. Dalam kesatuan geografis walak tercakup sejumlah wanua/roong.
Catatan penting:
– Kelembagaan Walak inilah yang oleh peneliti asal Belanda Dr. Max Brouwer – yang menyusun disertasi “Bentuk dan Sistem Pemerintahan di Minahasa” (1936) di Universiteit Leiden – dinilai: bangsa Minahasa sejak dahulu kala sudah memiliki sistem penyelenggaraan negara yang setara dengan sistem republik modern.
– Kelembagaan Walak inilah yang di kemudian hari, dengan sejumlah variant dan pengembangan, diadopsi langsung menjadi “District”, “Kewedanaan”, yang dipimpin seorang “Hukum Besar”. [Yang saya maksud dengan “sejumlah variant dan pengembangan” a.l.: (a) Distrik Ratahan meliputi sampai beberapa etnic groups yakni Pasan, Ponosakan, Tonsawang; (b) Walak yang kecil dijadikan bagian dari Distrik, menjadi Onder-District.]
Di bawah Distrik/Hukum Besar terdapat kelembagaan pemerintahan dengan skala walak yang lebih kecil, “onder-district”, yang kemudian hari menjadi Kecamatan, sehingga sampai jauh di kemudian hari orang Minahasa tetap membawa kebiasaan menyebut Camat sebagai Kumarua atau Hukum Kedua, artinya kedua setelah Hukum Besar atau Ukung Wangko. Adapun yang berada pada urutan ketiga (kemudian menjadi tingkat kelurahan/desa) tidak disebut Ukung Telu atau Hukum Ketiga, karena dalam demokrasi Minahasa tingkat wanua/roong inilah jutsru basis real-nya – dipimpin oleh Paendon Tuwah, kemudian menjadi Ukung Tuwah atau Kumtua atau Kuntua.
– Sedemikian terinternalisasi dan fenomenalnya kehidupan ber-walak ini bagi orang Minahasa, sehingga kewalakannya itu menjadi identitas para individualnya. Inilah yang melahirkan sebutan “tole walak”, yang kemudian di kota Manado mengalami transfonem Melayu yang rancu (confused) menjadi “tole balak”. Sayang kemudian sebutan “tole balak” itu pun sudah mengalami transnomi, menjadi bermuatan nada ejekan. Memang ada penulis, seperti Graafland, yang mengatakan bahwa “walak” berasal dari kata “balak” (bahasa Belanda: balk, bahasa Melayu: balok) karena Kapala Walak/Ukung Walak berperan sebagai koordinator tugas pengumpulan balok kayu untuk pembangunan benteng di Manado; tetapi Dr. N. Adriani yang pakar bahasa kuno Minahasa menolak pendapat itu karena kata “walak” memang ada dalam bahasa Minahasa tua dan dengan makna yang menunjuk pada komunitas etnik dalam teritori tertentunya.
- Lalu apa “Pakasaan” itu, dan mengapa ia berada di atas Walak (Toulour memiliki Walak Tondano, Walak Remboken, dst)? Kata pakasaan seakar/sedasar dengan kata “makasa” [: satu kali]. Makasa pe, sekali lagi. Pakasaan, disekaliguskan. Jadi, seperti makasa, pakasaan adalah istilah eventual atau menunjuk pada peristiwa, bukan pada suatu entitas permanen seperti organisasi atau puak.
- Kata “pakasaan” ada dalam kosakata (vocabulary) percakapan sehari-hari di Minahasa. Untuk menunjuk pada apa saja tetapi semuanya dalam konteks eventual. Beberapa contoh berikut ini:
6.1. Misalnya ada seorang penduduk wanua Motoling bernama Jimmy Manese. Dalam dirinya terjalin sejumlah garis taranak dari ayahnya (Nolus Manese) dan ibunya (Pauline Kaligis), lalu garis taranak dari opanya dan omanya sebelah ayah, serta opa dan omanya sebelah ibu. Sampai di situ saja sudah ada sedikitnya 3-4 taranak. Taranak-taranak itu jalin-menjalinnya sampai di luar wanua maupun walak, karena perkawinan. Misalnya Jimmy yang asal Motoling sendiri memperistri gadis yang jauh dari wilayah walaknya, yaitu gadis asal Tonsea Lama. Mereka pun bertemu di sesengkotan Jakarta, dan kemudian bermukim di timur Amerika. Pendek kata, sudah melampaui garis lingkaran walak, sudah lebih daripada walak, lebih dari satu walak. Belum lagi kaitannya dengan wanua (negeri, kampung) atau roong (komunitas pemukiman). Sehingga Jimmy harus menghadiri begitu banyak acara adat keluarga, harus pergi ke Kema sampai Ratahan, ke Kembes sampai Ongkaw. Maka, Manese maupun para pribadi tokoh pemimpin walak mulai memprakarsai acara yang disekaliguskan (= pakasaan) mencakup sejumlah roong dan taranak yang sampai meliputi sejumlah walak. [Penjelasan tentang hakikat istilah “pakasaan” model 6.1. ini diberikan oleh sejarawan Bert Supit, penulis buku “Minahasa – Dari Amanat Watu Pinawetengan sampai Gelora Minawanua” (1986).]
6.2. Pada awal masuknya kekuasaan asing (Eropa) di Tana Minahasa, saat para pendatang itu hendak mendekati atau berunding dengan penduduk setempat, masyarakat Minahasa diwakili oleh para pemimpin walak yang merepresentasikan sekaligus [pakasaan] semua pemimpin walak lainnya. Tapi, sekali lagi, “pakasaan” bukanlah nama dari team walak-walak itu, melainkan kata yang digunakan ketika team perunding dipercayakan/didelegasikan oleh walak-walak yang mengutus mereka.
Proses atau event representasi yang tersebut pada contoh 6.2. itu kemudian diteruskan oleh pihak penguasa kolonial, ketika mereka mendirikan Raad der Dorpshoofden (embrio Raad van Minahasa). Team yang bersifat eventual itu menjadi dewan perwalian yang bersifat institusi permanen, yang beranggotakan tokoh-tokoh yang mewakili Tontemboan, Tonsea, Toulour, Tonsawang, dst. Inilah awal penghancuran sistema pranata sosial politik asli Minahasa, seiring dengan dilembagakannya Resident van Manado. Masing-masing perwakilan tersebut (Tontemboan, Tonsea, Toulour, Tonsawang, dst) disebut dengan istilah yang meneruskan penyebutan pada waktu sebagai team eventual dulu, yaitu disebut “pakasaan”. Tetapi istilah inipun belum merata, apalagi sah/resmi.
- Karena penyekaligusan (pakasaan) itu cuma dalam rangka penyelenggaraan acara, bukan penyatuan permanen, maka tidak menggunakan istilah yang paling baku yakni “pinaesaan” yang berbasis pada “maesa” atau “minaesa”. Penjelasan kebahasaan dalam butir 7 ini sangat penting. Karena mengandung perbedaan asasi yang sampai bertolak belakang. Pakasaan dalam pembentukan team perunding itu bersifat bottom-up, sesuai dengan sistem demokrasi Minahasa, para pemimpin besar yang didelegasi itu benar-benar mengabdi pada kepentingan rakyat Minahasa; dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tetap memiliki hak mosi tak percaya [yang dikenal dengan istilah “iroros”]. Sebaliknya “pakasaan” yang dilembagakan secara permanen oleh penguasa kolonial itu bersifat top-down, sangat bertentangan dengan asas demokrasi. Bahkan mulai tumbuhnya fenomena keningratan di tengah masyarakat Minahasa, salahsatu alur prosesnya, adalah proses yang dilakukan oleh tangan kekuasaan kolonialisme ini.
- Dr. Mieke J.C. Schouten (1998) dalam “Leadership and Social Mobility in A Southeast Asian Society – Minahasa 1677-1983” (yang merupakan karya penelitian paling berhasil mensistematisir sekaligus menyaring semua penelitian dan laporan yang ada selama beberapa abad mengenai Minahasa) samasekali tidak ‘menghitung’ adalah sistem kelembagaan yang disebut “pakasaan” dalam kaitannya dengan etnic groups Tontemboan, Tonsea, Toulour, Tonsawang, Tombulu dst itu.
Sejarawan asal Tombulu Ben H. Palar (2009) dalam bukunya “Wajah Baru Minahasa” (hlm.28) memastikan: “Istilah (Pakasaan) itu sebenarnya tidak dikenal oleh dotu-dotu kita”.
Jauh sebelumnya, peneliti bahasa Minahasa Julianus Akun Danie (1987), saat menjelaskan tentang eksistensi rumpun-rumpun bahasa Tonsea, Toulour, Tombulu dst., tidak sekalipun menyebut istilah “pakasaan” untuk komunitas penutur bahasa itu. Ia menggunakan istilah “subkelompok” dan tidak menganggap istilah yang digunakannya itu sebagai padanan dari “pakasaan”. Padahal sebagai pakar bahasa, juga untuk makin memperkuat nilai otentisitas temuan penelitiannya, dia pasti menggunakan kata yang asli Minahasa itu kalau memang faktual.
- Kebiasaan penguasa kolonial yang menghancurkan tatanan Minahasa itu diteruskan dalam masa Republik Indonesia. Juga ketika ada semacam gerakan reideologi Minahasaisme oleh Pemerintah Daerah Minahasa melalui Majelis Kebudayaan Minahasa yang kerjanya hanya mengobral gelar adat kepada pejabat tinggi negara yang menjadi arah penjilatan politicking mereka, wakil-wakil “pakasaan” dihadirkan untuk melegitimasi secara adat apa yang sesungguhnya tindakan “nintau adat” itu.
- Sekarang, salahkah istilah predikatif “pakasaan” itu digunakan untuk menunjuk pada etnic groups Tontemboan, Tonsea, Toulour, Tonsawang, Tombulu, Pasan, Ponosakan dan Bantik itu? Sesuai kebutuhan sekarang, dan jika tak cukup kreatif, jawabnya: tidak. Ada kebutuhan yang bersifat alamiah dalam kebahasaan. Istilah “sub-etnik” itu asing dan baru dikenal sangat jauh di kemudian hari. Sedangkan istilah “pakasaan” sudah tersedia dan — karena semaraknya event-event besar yang diadakan dulu itu sehingga — sudah menyebar secara hampir merata di seluruh tanah Minahasa tanpa mengenal garis-garis batas lingkaran bahasa yang sudah terbentuk. Jadi, ada semacam dorongan pada kebutuhan istilah untuk suatu kata yang bertaraf GENRE dan yang bersifat umum melampaui perbedaan bahasa-bahasa yang ada [semacam LINGUA FRANCA bahasa Tana’]. Sambil kita juga harus mengapresiasi daya kreatif kerukunan roong dan taranak Tonsea di Jakarta yang tidak menggunakan istilah pakasaan melainkan “paimpuluan” yang sangat tepat itu [menjadi “Paimpuluan ne Tounsea”]. Sambil kita juga bisa secara pelan-pelan membereskan semua salah kaprah yang tersisa, agar dikembalikan pada yang benar, yang sesuai nilai-nilai budaya sejati Minahasa. Seperti AD/ART Kerukunan Keluarga Kawanua yang tidak mengenal “pakasaan” dalam sistem musyawarah perwakilan anggotanya. Karena jatidiri kultural hanya dapat berfungsi efektif untuk mengawal setiap generasi tou Minahasa menjawab secara unggul setiap tantangan zamannya jika sistem nilai yang dihidupkannya dan yang menghidupkannya itu terintegrasi utuh [pinakasaano mamuali pinaesaan].
Taintu te!