Palilingan: Soal Pelantikan Olly-Steven, Lebih Cepat Lebih Baik!
MANADO, SULUTHEBAT.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan Benny Mamoto dan pasangannya terkait gugatan hasil perselisihan Pilkada Sulawesi Utara yang digelar di gedung MK, Jumat (22/1/2016), mendapat tanggapan Pakar Hukum Sulut, Toar Palilingan, SH.
Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado ini menambahkan, alat bukti yang diajukan menurut pertimbangan MK tidak sesuai. “Apalagi prosentasenya hasil perolehan suara jauh diatas 1,5%, sehingga perbedaannya sangat mencolok, tambah Palilingan.
Menurut Palilingan adanya putusan MK membuat kemenangan Olly Dondokambey – Steven Kandouw (ODSK) mendapat legitimasi secara hukum.
Toar Palilingan menambahkan, KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai penyelenggara Pilkada, segera menetapkan calon terpilih secepatnya sesuai agenda. Sehingga pelantikan ODSK dapat segera dilakukan sesuai mekanisme yang ada. “Lebih cepat pelantikan, lebih baik mengingat saat ini gubernur Sulut diisi oleh pejabat sementara, agar roda pemerintahan berjalan dengan lancar,” jelas Palilingan. (Hmk/Ref)