Maret 30, 2023

Palilingan: Soal Pelantikan Olly-Steven, Lebih Cepat Lebih Baik!


MANADO, SULUTHEBAT.COM –
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan Benny Mamoto dan pasangannya terkait gugatan hasil perselisihan Pilkada Sulawesi Utara yang digelar di gedung MK, Jumat (22/1/2016), mendapat tanggapan Pakar Hukum Sulut, Toar Palilingan, SH.
Menurutnya gugatan pasangan pemohon yaitu Benny Mamoto dan David Bobihoe tidak memenuhi syarat. “Terlalu jauh dari batas yang diatur UU, Pasal 158 UU No. 8/2015 dan Pasal 6 PMK1-5/2015, sehingga potensi untuk mempengaruhi peringkat tidak terbukti adanya penggelembungan suara, apalagi permintaan pemohon melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 11 kabupaten kota di Sulut, tidak berdasar,” jelas Palilingan.

Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado ini menambahkan, alat bukti yang diajukan menurut pertimbangan MK tidak sesuai. “Apalagi prosentasenya hasil perolehan suara jauh diatas 1,5%, sehingga perbedaannya sangat mencolok, tambah Palilingan.

Menurut Palilingan adanya putusan MK membuat kemenangan Olly Dondokambey – Steven Kandouw (ODSK) mendapat legitimasi secara hukum.

Toar Palilingan menambahkan, KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai penyelenggara Pilkada, segera menetapkan calon terpilih secepatnya sesuai agenda. Sehingga pelantikan ODSK dapat segera dilakukan sesuai mekanisme yang ada. “Lebih cepat pelantikan, lebih baik mengingat saat ini gubernur Sulut diisi oleh pejabat sementara, agar roda pemerintahan berjalan dengan lancar,” jelas Palilingan. (Hmk/Ref)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *