Juni 1, 2023

PD Pasar Tomohon Terapkan Sistem Aplikasi Digital Administrasi Keuangan

Tomohon, suluthebat.com – Dalam Konferensi Pers yang digelar Pemkot Tomohon melalui Bagian Prokopim, Senin (27/03/2023), Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Tomohon, Yanes Posumah menyatakan tahun 2023 berjalan ini direksi akan menerapkan sistem aplikasi berbasis digital administrasi keuangan secara transparan, teratur dan Non Tunai.

“Intinya pelayanan administrasi berbasis digital ini akan mulai berjalan pada bulan berjalan ini. Kemudian, untuk lapak kuliner yang ada di lokasi pasar saat ini akan menerapkan adminsitrasi non tunai.
Tujuan dari penerapan administrasi Non Tunai ini yakni untuk meminimalisir atau menghindari pengutan liar baik dari PD Pasar maupun pihak terkait lainnya,”kata Posumah di depan awak media.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Tomohon, Yanes Posumah mengatakan saat ini pihaknya sementara melakukan penertiban dilapak yang tidak sesuai dengan aturan. Karena, menurut Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Tomohon bahwa pedagang tidak diperkenankan menjual barang dagangan dijalan ataupun di lorong-lorong tanpa ijin PD Pasar.

“Penertiban pedagang tersebut dilakukan karena banyak pedagang tidak menggunakan lapak yang telah disediakan,” ujar Dirut PD Pasar itu.

Lanjutnya, penertiban kata Posumah, ia mengakui sering terdapat masalah karena pedagang yang melakukan aktifitas di pasar tomohon sangat susah diatur.

“Namun saat ini pihaknya tetap melakukan pendekatan intensif dengan para pedagang,” ujarnya.

Disisi lain, tambah Dirut PD Pasar terkait target yang diberikan oleh pak walikota Tomohon Caroll Senduk yakni 1 Miliar tentunya dirinya dan jajarannya akan berupaya untuk memberikan kontribusi PAD.

“Yang pasti kami siap untuk berkontribusi untuk PAD di kota Tomohon. Pokoknya satu keinginan kami yakni untuk membangun dan membawa sesuatu perubahan termasuk menyumbangkan sesuatu berbuat untuk kota Tomohon,” tutur Posumah.

Diketahui konferensi pers tersebut dihadiri oleh OPD lainya seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta jajaran, dan wartawan biro tomohon yang terdiri dari media online, cetak, radio dan Tv, serta Jajaran Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan. (*)