November 29, 2023

Pegang Salinan Putusan MA, JATAM-SSI : Rakyat Menang, PT TMS Harus Angkat Kaki dari Pulau Kecil Sangihe

Jakarta, suluthebat.com- PT Tambang Mas Sangihe (TMS) diminta harus angkat kaki dari Pulau Kecil Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Sebab saat ini, rakyat Sangihe telah memegang salinan asli putusan kasasi yang dimenangkan di Mahkamah Agung (MA) RI pada 12 Januari 2023 lalu.

Demikian disampaikan  Jaringan Aksi Adovokasi Tambang (JATAM) dan Koalisi Save Sangihe Island (SSI) dalam siaran pers, Rabu (15/3/2023) hari ini.

“ Rakyat menang, PT Tambang Mas Sangihe harus angkat kaki dari Pukau Kecil Sangihe,”  bunyi judul press release JATAM-SSI.

Jull Takaliuang dari SSI mengatakan meskipun  Majelis Hakim Agung MA RI telah memutuskan pembatalan perizinan PT TMS pada pada 12 Januari 2023 lalu, tapi hingga Maret 2023 PT TMS masih tetap menjalankan kegiatan operasi pertambangannya dengan pekerjaan konstruksi dan mobilisasi alat-alat berat.

“Bahkan upaya pembangkangan hukum oleh PT TMS ini tidak dicegah atau dilarang oleh aparat penegak hukum di lokasi,” ujar Jull.

Padahal, lanjut Jul, putusan pengadilan menyatakan perizinan berusaha operasi produksi PT TMS seluas 42.000 (empat puluh dua ribu) hektar di Pulau Kecil Sangihe telah batal berdasarkan putusan pengadilan Mahkamah Agung RI dan terdapat juga perintah penudaan segala aktivitas PT TMS secara serta merta.

Menurutnya, tidak mudah proses yang ditempuh warga Pulau Kecil Sangihe dalam melawan perizinan pertambangan PT TMS ini hingga dimenangkan MA.

“Apa lagi ini adalah perizinan tambang yang lahir dari Kontrak Karya yang tidak disesuaikan dengan Undang-Undang Minerba,” tuturnya.

Oknum Polda Sulut ‘Bermain’ ?

Jull mengungkapkan ngototnya PT TMS tetap beroperasi hingga saat ini diduga karena dibekingi oleh oknum Polda Sulut.

Oknum Polda Sulut itu, lajutnya, pernah menjadi kuasa hukum langsung Presiden Direktur PT TMS, Terry Filbert, pada kasus di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Saat ini oknum tersebut diduga menjadi petinggi di Polda Sulut yang selalu hadir dan turut menyampaikan argumen pendapat dalam rapat-rapat audiensi antara warga penggugat yang telah menang dengan pihak PT TMS yang memohonkan audiensi kepada Polda Sulut,” ujar Jull.

Saat forum audiensi yang terlaksana pada 6 Februari 2023 lalu, kata Jull, paparan oknum polisi itu diprotes keras oleh salah seorang utusan SSI karena dirasa paparannya sudah layaknya humas PT TMS.

Bahkan pada 27 Februari 2023, lanjutnya, pihak Polda Sulut bersama pihak perusahaan mendatangi pelabuhan Pananaru mengecek dua tronton bermuatan mesin bor (drilling) milik PT TMS yang terparkir di area pelabuhan penyeberangan, serta tronton yang terparkir di pinggir jalan Kampung Salurang.

“Tak hanya mengecek alat-alat berat milik PT TMS, dalam kunjungan tersebut, pihak Polda Sulut juga melihat aktivitas tambang ilegal di Pulau Sangihe. Namun yang dilakukan hanya foto-foto saja tanpa ada penegakan hukum,” jelas Jull.

Jull mengaku sangat heran karena berdasarkan kabar dari media massa bahwa dalam waktu dekat PT TMS akan melakukan MoU dengan pihak Polda Sulut untuk mengamankan PT TMS.

“Pertanyaannya, hak apa yang mau diamankan dari perusahaan yang telah secara illegal beroperasi di Pulau Kecil Sangihe ? ” ujarnya.

Menurut Jull, pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Pulau Sangihe ini dilakukan cukong-cukong yang dikenal dengan nama  Sembilan Naga Sulawesi Utara.

Sembilan Naga Sulut ini, kata Jull, hingga saat ini masih  memamerkan kekebalan hukumnya dalam merusak lingkungan hidup Pulau Sangihe.

Meskipun rakyat  Sangihe telah memegang salinan putusan menang dari Mahkamah Agung RI, puluhan alat berat excavator di lokasi tambang masih terus beroperasi.

Menurut Jull, Polda Sulut diduga membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan  PT TMS yang mengorbankan rakyat tak berdosa, rakyat Sangihe. (*)