Maret 30, 2023

 

Kajati Sulut Mangihut Sinaga akui kasus pemecah ombak diincar KPK

SULUTHEBAT.COM, Manado – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya incar kasus dugaan korupsi pemecah ombak bandrol Rp15 miliar tahun 2016 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemkab Minahasa Utara (Minut).

“KPK sudah datang untuk mengusut kasus ini, namun kita (Kejati Sulut) tetap mempertahankan. Alasan kita, ya data sudah ada di kita dan sementara ditelusuri. Jadi proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini tetap di Kejati,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Mangihut Sinaga kepada wartawan, Sabtu (22/07/2018).

Lanjut dikatakan, KPK sudah datang ke Kejati Sulut meminta izin untuk mengusutnya, namun pihaknya menolak karena sudah mengantongi calon Tersangka serta pengusutan sedang tahap penyidikan.

Pun kasus proyek pemecah ombak diduga tak melalui tahap tender namun hanya melalui penunjukan langsung Bupati Minut.

Dugaan kasus semakin mencuat ketika dilapor resmi LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) pada Juni tahun 2016 silam.

“Klarifikasi dengan Steven Solang selaku PPK di BPBD Minut, diakuinya proyek itu tidak melalui tender atau hanya dilakukan penunjukan langsung (PL). Alasannya berdalih, bahwa proyek merupakan dana siaga bencana,” papar Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu.

Selain sejumlah kejanggalan fisik kegiatan proyek, kata dia, pekerjaan tanpa pemancangan papan proyek.

Sementara Kasipenkum dan Humas Kejati Sulut Arief M Kanahau SH dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan korupsi proyek pemecah Ombak Pantai di Likupang.

”Laporan sudah masuk dan sedang dipelajari semua segera ditindaklanjuti,” jelas Arief.(Meliza/Vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *