Pemekaran Daerah, Tuuk Tagih Janji Dirjen Otda
MANADO, SULUTHEBAT.COM – Setelah mensahkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih Olly Dondokambey dan Steven Kandouw dalam Sidang Paripurna Istimewa di DPRD Provinsi Sulut, akhir pekan lalu, otomatis Sulawesi Utara segera akan memiliki gubernur dan wakil gubenur definitif. Oleh karenanya anggota DPRD Sulut dari Fraksi PDIP Ir Julius James Tuuk tak menyia-yiakan kesempatan untuk menagih janji Penjabat Gubernur Sulut DR Soni Sumarsono MDM yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang segera mengakhiri masa pengabdiannya di Sulut pasca pelantikan gubernur dan wakil gubernur definitif.
Tuuk dengan lantang dan berani mengingatkan kepada Dirjen Otda tersebut akan janjinya untuk segera memekarkan Kota Langowan dari wilayah Kabupaten Minahasa dan Provinsi Bolaang Mongondow Raya dari Wilayah Sulawesi Utara. “Saya hanya mengingatkan soal janji pemekaran daerah yakni Kota Langowan dan Propinsi Bolaang Mongondow Raya pada tahun 2016 yang pernah dijanjikan Bapak Soni Sumarsono,” katanya saat melakukan interupsi pada Sidang Paripurna Istimewa dalam Rangka Pengucapan Janji Pengganti Antar Waktu Anggota Deprov Sulut, Senin (1/2).
Anggota Dewan yang dikenal vokal tersebut juga mengingatkan kepada Penjabat Gubernur bahwa masyarakat Minahasa, masyarakat Bolaang Mongodow dan Sulawesi Utara telah memberikan yang terbaik kepadanya. “Seperti pada tanggal 8 November lalu Bapak Soni telah dianugerahi Gelar Adat tertinggi oleh masyarakat Minahasa yaitu Tonaas Wangko Um Banua. Begitu juga dengan Bolmong yang telah memberikan Gelar Adat Punu Molantud pada 21 November lalu yang berarti Raja Agung dari Tanah Totambuan. Untuk itu segera realisasikan rencana daerah pemekaran tersebut,” tandas Tuuk yang berasal dari Dapil Bolaang Mongondow Raya. (Her)
.