Buka Pendaftaran Pala Manado, Pemkot: Waktu Satu Hari Saja
MANADO-SULUTHEBAT.COM – Belum usai Pemerintah Kota Manado menggelar tahapan pendaftaran dan seleksi kepala lingkungan selama 6 hari, usulan dan desakan agar prosesnya diperpanjang, kian mengemuka. Beberapa warga merasa jangka waktu yang diberikan untuk masa pendaftaran hanya dua hari yaitu pada tanggal 21 dan 22 Januari, kemudian seleksi terbuka yang dilaksanakan hanya satu hari di beberapa kecamatan, relatif singkat, sehingga diperpanjang.
Menanggapi usulan demikian, Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, Jumat 23/01 di sela-sela inspeksi mendadaknya pasca hujan di Manado selama beberapa hari, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Manado, Drs. Josua Pangkerego, M.A.P. menegaskan,”Pemerintah Kota Manado secara resmi telah memperpanjang masa pendaftaran dan seleksi Kepala Lingkungan, dan membuka tahap kedua. Pada tahap ini, para calon kepala lingkungan dipersilahkan mendaftar ke Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kelurahan melalui Kantor Camat masing-masing. Waktu untuk mendaftar hanya diberikan satu hari, yaitu Selasa 26 Januari 2016, kemudian akan dilaksanakan seleksi terbuka di Aula Pemerintah Kota Manado pada Kamis 28 Januari 2016, mulai pukul 08.30 pagi.”
Oleh karena itu mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Manado ini mengundang seluruh warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pendaftaran dan Seleksi Calon Kepala Lingkungan Se-Kota Manado untuk tahap kedua.
Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi masih sama dengan tahap satu, yaitu: Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran adalah: a. Surat Permohonan kepada Walikota Manado c.q. Camat; b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; c. Melampirkan ijazah SLTA/sederajat dan apabila di lingkungan tersebut tidak ada yang memiliki ijazah SLTA maka dapat diberikan dispensasi bagi calon yang berijazah setingkat di bawahnya; d. Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian; e. Melampirkan surat keterangan berbadan sehat dari dokter; f. Berusia serendah-rendahnya 30 tahun setinggi-tingginya 59 tahun. g. Melampirkan surat pernyataan tidak/bukan pengurus partai politik, pegawai negeri, pegawai swasta, dan tidak memiliki pekerjaan yang mengikat di tempat lain. (Ref)