Pengelolaan Keuangan Dan Administratif DPRD Sulut Dibahas
SULUTHEBAT.COM, Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O E Kandouw hadiri rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap KUA dan PPAS perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2017.
Acara yang dilaksanakanĀ di ruang rapat DPRD Sulut, Senin ( 07/8/2017) itu dirangkaikan dengan usulan dua buah Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Utara.
Wagub Kandouw mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS tahun 2017 mengacu pada Permendagri nomor 18 tahun 2016 tentang Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) tahun 2017, Pokok-pokok APBN perubahan 2017 dan RKPD perubahan tahun 2017 yang ditetapkan dengan peraturan Gubernur Sulawesi Utara.
“KUA PPAS perubahan tahun 2017 menetapkan asumsi ekonomi makro dan kebijakan anggaran perubahan, pertumbuhan ekonomi diproyeksi kisaran 6,2 s/d 68 persen sementara angka nasional 5,1 persen,sedangkan PDRB perkapita berada di kisaran angka Rp 44 s/d 46,12 juta perkapita,” ujar wagub.
Lanjut kandouw mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2016, maka perlu untuk dilakukan beberapa penyesuaian dan perubahan kerangka pendanaan APBD T.A 2017 Provinsi Sulut guna mendukung dan mempercepat realisasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Daerah. (Yanli/Iswan)