Mei 28, 2023

SULUTHEBAT.COM Manado – Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw atau yang dikenal OD-SK ini bakal merehabilitasi rumah masyarakat miskin yang tidak layak huni di Sulut.

Draft peraturan Gubernur tentang Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) melalui Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Sulut dibahas bersama oleh Dinas Sosial, Biro Hukum dan sejumlah instansi terkait dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang WOC, Selasa (3/10/2017).

Kepala Dinas Sosial Grace Punuh menjelaskan draft peraturan tersebut akan terus disempurnakan sebelum disahkan oleh Gubernur.

“Rancangan peraturan gubernur tentang rehabilitasi rumah tidak layak huni akan terus direvisi bersama biro hukum sebelum ditandatangani gubernur,” ucapnya.

Grace juga menerangkan tujuan utama dari penyusunan rancangan peraturan tentang ODSK melalui rehabilitasi sosial RTLH itu.

“Agar rumah yang tidak layak huni di Sulut dapat diperbaiki menjadi rumah yang layak huni,” tandas Grace.

Rumah memiliki fungsi yang sangat besar bagi individu dan keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung, secara mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota keluarga, menjadi media bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga. Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah yang layak huni, diharapkan tercapai ketahanan keluarga.

Pada kenyataannya, untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah. Ketidakberdayaan mereka memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni berbanding lurus dengan pendapatan dan pengetahuan tentang fungsi rumah itu sendiri. Pemberdayaan fakir miskin juga mencakup upaya Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSTLH). Demikian juga persoalan sarana prasarana lingkungan yang kurang memadai dapat menghambat tercapainya kesejahteraan suatu komunitas. Lingkungan yang kumuh atau sarana prasarana lingkungan yang minim dapat menyebabkan masalah sosial dan kesehatan. (Yanli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *