Maret 28, 2023

Petani Captikus Duduki Gedung DPRD Mitra

Petani Captikus tuntut regulasi pro-rakyat

RATAHAN – Gedung DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (3/5/2017), diduduki ratusan petani captikus. Gedung wakil-wakil rakyat yang biasanya sepi, mendadak riuh saat ratusan petani captikus masuk.

Petani captikus berasal dari Kecamatan Silian Raya, Touluaan, dan Touluaan Selatan, mendesak wakil-wakil rakyat di DPRD Mitra mencabut Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi perijinan tertentu.

Mereka menganggap, perda tersebut telah memasung hak para petani captikus di wilayah tersebut.

Pendemo disambut Ketua DPRD Tavif Watuseke didampingi Wakil Ketua Katrien Mokodaser, serta anggota Royke Pelleng, Fanly Mokolomban, Sonny Mandagi, Jacksen Mokat, Temmy Naray, Corry Kawulusan, Jois Tuda, Tommy Lumintang serta anggota dewan lainnya.

Gusman Mangero, mewakili petani captikus meminta revisi Perda Nomor 14/2016 dengan menghilangkan Huruf F pada pasal 25 terkait ijin menampung, dan mengirim cap tikus, yang dinilai sangat merugikan petani captikus.

“Kami makan, kami sekolahkan anak dan membiayai kehidupan dari hasil captikus. Kalau tidak lagi dikeluarkan ijin menampung dan mengirim, lantas bagaimana nasib sekitar 40 persen masyarakat yang semua bergantung dari hasil captikus?,” cetus Mangero disambut riuh ratusan petani captikus lainnya.

Pihaknya mendesak produk hukum yang benar-benar pro-rakyat serta mengakomodir semua kearifan lokal di Kabupaten Mitra.

Menanggapi aspirasi pettani captikus, Ketua DPRD Mitra Tavif Watuseke berjanji, akan perjuangkan serta berusaha carikan solusi sehingga tidak merugikan petani captikus.

Sementara Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Moody Manoppo menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan apa yang diatur Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi perijinan tertentu. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat tentu menjadi pertimbangan, namun harus melalui prosesnya.(aryanto sumual)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *