Juni 1, 2023

Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Sulut Gelar Sosper

Manado, Suluthebat.com – Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Sulut laksanakan giat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di daerah pemilihan masing-masing.

Ini merupakan agenda seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut yang pelaksanaanya terhitung sejak tanggal 20 hingga 25 Maret 2023.

Kali ini Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Sulut mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022.

Wakil Ketua Komisi I Braien Waworuntu melaksanakan Sosper di kelurahan Walian I Kota Tomohon.

Braien mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan upaya optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan sekaligus mempertegas pemenuhan hak pekerja di daerah khususnya Provinsi Sulawesi Utara.

“Dengan adanya Perda nomor 9 tahun 2022 ini yang memperkuat keberadaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta didukung anggaran Pemerintah Provinsi, maka para pekerja semakin mendapatkan proteksi yang menjamin kenyamanan bekerja.” Jelas Waworuntu.

Ia memaparkan bahwa dalam perda ini bukan hanya berlaku bagi pekerja penerima upah.

“namun para pekerja bukan penerima upah mendapatkan hak yang sama, contohnya tukang ojek, petani, nelayan, tenaga kerja bongkar muat, sopir angkutan umum untuk orang, jasa service dan lain-lain kurang lebih ada 21 item dari berbagai profesi pekerja kita”, tandasnya.

Senada dengan apa yang disampaikan Braien Waworuntu, Sekretaris Komisi I DPRD Sulut Henry Walukow kepada masyarakat Desa Dimembe Kecamatan Dimembe mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang manfaat dari perda nomor 9 tahun 2022 bagi seluruh masyarakat.

“Saya rasa sudah jelas bahwa perda yang di buat ini sangat menguntungkan bagi masyarakat sehingga persayaratan-persayaratan untuk Jaminan kesehatan dan jika ada yang kedapatan melanggar dalam pemberian BPJS Ketenaga kerjaan sudah pasti akan ada sanksi nantinya”, Jelas ketua fraksi Demokrat DPRD Sulut itu.

Ditempat lain, Anggota Komisi I DPRD Sulut Melky Pangemanan yang melaksanakan Sosper di desa Bulo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara mengingatkan kepada seluruh masyarakat setempat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Juga Perda ini bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak”, Ujar Politisi PSI itu.

Melky berharap para pekerja penerima upah maupun yang bukan penerima upah agar tercover BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan ini dibuat untuk seluruh pekerja di Indonesia”, tegas Pangemanan. (Adv/Vil)