Polresta Manado Tangkap 4 Pelaku Curanmor, BB 7 Sepeda Motor

Manado, suluthebat.com- Tim Delta Resmob On the Road Satuan Reskrim Polresta Manado berhasil menangkap empat orang laki-laki pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di wilayah hukum Polresta Manado.
Kapolresta Manado, AKBP Julianto Sirait SIK melalui Kepala Satuan Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso di Polresta Manado menyampaikan penagkapan tersangka pelaku curanmor itu, Kamis (26/1/2023).
Kompol Sugeng Wahyudi menjelaskan keempat pelaku masing-masing YS (24), warga Malalayang, RAP (25) warga Wonasa Kapleng dan DJW (23), warga Banjer dan AAS (23), warga Werot Kec.Likupang Kab.Minahasa Utara.
Keempat pelaku, kata Sugeng, melakukan aksinya pada tanggal 30 Desember 2022, tanggal 3 Januari 2023, tanggal 5 Januari 2023 dan tanggal 7 Januari 2023.
Para pelaku curanmor melakukan aksi kriminalnya di Kecamatan Mandolang , Kecamatan Tikala dan Kecamatan Pineleng Kota Manado.
Sugeng menambahkan para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang sepeda motor incaran mereka dan kemudian menyambungkan soket start engine.
Dari masing-masing pelaku, Tim Delta Resmob ROTR Polresta Manado berhasil menyita sebanyak tujuh buah sepeda motor yang dicuri para pelaku.
Dijelaskan, dua di antara keempat pelaku merupakan residivis yaitu YS residivis spesialis kasus curanmor dan RAP residivis pelaku curanik.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Sugeng.
Sugeng meghimbau seluruh masyarakat Kota Manado apabila mengalami kejadian pencurian untuk segera melapor ke nomor pengaduan Kapolresta Manado atau melapor ke Polsek terdekat dan juga bisa melapor di Mako Polresta Manado. (*)