Pungli IMB Minahasa Tembus Pengadilan Tipikor Manado

MANADO – Kasus pungutan liar (pungli) IMB Pemkab Minahasa masuk Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (26/04). Kasus diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano, terkait dugaan pungli pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Manado (Unima).
Oknum inisial MBES alias Marlon di unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Minahasa, tercantum sebagai calon terdakwa.
Humas PN Manado, Alfi Usup dihubungi awak media membenarkan berkas sudah masuk teregister nomor 12/Pidsus-TPK/2017/PN.Mdo. “Bahkan majelis hakimnya sudah ada. Dalam waktu dekat siap memulai persidangan,” terang Usup.
Marak diberitakan, calon terdakwa Marlon terjerat hukum saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Tim Saber Pungli di Restoran Nirwana Tondano pada bulan November 2016 lalu.
Aksi Marlon ternyata telah dilakoninya sejak 2014, tepatnya ketika lelaki Bambang Irjayanto mendapatkan proyek pembangunan Gedung Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Unima, dan hendak mengurus IMB.
Saat itu, Marlon meminta pembayaran IMB sejumlah Rp100 juta. Namun korban merasa tak sanggup, dan kesepakatan jatuh di angka Rp40 juta, dan calon terdakwa ini malah meminta tambahan biaya sebesar Rp20 juta.
Ketika Bambang mendapatkan proyek lagi di 2016, untuk proyek gedung Dekanat FIK Unima, Marlon pun kembali beraksi. Dia mematok harga Rp30 juta, dimana perbuatannya disaksikan Ismail Suni selaku utusan korban.
Sempat negosiasi namun kesepakatan berakhir Rp20 juta diserahkan Bambang, meski aturan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB), biaya pengurusan hanya sebesar Rp13 juta. Dalam hal ini, terjadi selisih pungutan Marlon sebesar Rp 6.675.000.
Atas perbuatan tersebut, Marlon dijerat undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Diketahui nama perusahaan yang mengurus IMB yang menjadi korban, yakni PT Gunung Bulukumba.(aryanto sumual)