RUU Minuman Beralkohol Sesuai Keragaman Daerah
SULUTHEBAT.COM, Manado – Semua RUU yang dihasilkan oleh Badan Legislasi DPR telah melalui proses panjang yang juga menyertakan berbagai perbedaan yang terdapat dalam setiap provinsi.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Supratman Atgas dalam pertemuan dengan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyerapan aspirasi untuk Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018 yang dilaksanakan di Ruang C.J. Rantung, Senin (24/7/2017) siang.
“Kita menciptakan RUU yang menggambarkan keragaman daerah di Indonesia. Termasuk RUU minuman beralkohol. Bisa saja ada pengecualian untuk daerah-daerah tertentu misalnya daerah wisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing,” tandasnya.
Supratman juga menyampaikan harapan adanya masukan dari setiap daerah yang dikunjungi Oleh Badan Legislasi DPR RI.
“Kita berharap dalam rangka penyusunan Prolegnas ada usulan berharga dari setiap daerah yang dikunjungi. Karena masih jarangnya usulan dari daerah tentang RUU yang masuk Prolegnas. Misalnya tentang perlindungan nilai budaya atau RUU tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan RUU lainnya,” bebernya.
Diketahui, Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode 2015-2019 yang disusun oleh DPR dan Pemerintah.
Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
Pada awalnya total RUU yang masuk dalam Prolegnas periode 2015-2019 berjumlah 159 RUU.Namun jumlah itu direvisi menjadi 160 RUU karena adanya penambahan RUU Kewirausahaan yg diusulkan oleh DPR. (Yanli/Iswan)