Salah Gunakan Wewenang, Bupati Bolmong Ditetapkan Tersangka

SULUTHEBAT.COM, Manado – Polda Sulut resmi tetapkan Tersangka Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong), Dra Yasti Soepredjo Mokoagow kasus pengrusakan fasilitas PT Conch North Sulawesi Cement, (Selasa (25/07/2017).
Adapun alasan Polda Sulut menetapkan Yasti Tersangka, terungkap lewat hasil pemeriksaan penyidik, didugakuat menyuruh Satpol-PP melakukan pengrusakan termasuk menyegel fasilitas PT Conch.
Yasti juga diduga memfasilitasi para Satpol-PP untuk melakukan pengrusakan fasilitas pabrik perusahaan semen terbesar asal Tiongkok yang beralamat jalan trans Sulawesi, Lolak, Senin 5 Juni 2017 lalu.
Selain itu mantan Anggota DPRRI dari Fraksi PAN ini, diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala daerah.
“Ibu Yasti menyuruh, dan memfasilitasi untuk melakukan pengrusakan, serta menyalahgunakan wewenang,” ungkap Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Selasa (25/07/2018).
Lanjut Tompo, keterlibatan Bupati Bolmong terungkap lewat pengakuan para anggota Satpol-PP Pemkab Bolmong. Akibatnya tindakan pengrusakan, PT Conch mengalami kerugian materil kerusakan 11 unit bangunan, 240 buah kaca jendela, dan 100 daun pintu.
Akibat perbuatan tersebut, Polda Sulut menetapkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow bersama 27 personil Satpol PP Pemkab Bolmong sebagai Tersangka kasus.(Meliza/Vanny)