Sekprov Pastikan Sertifikasi Tanah GMIM Dipermudah

SULUTHEBAT.COM, Manado – Sekprov Sulut Edwin Silangen pastikan layanan pengurusan sertifikat tanah pihak ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dinikmati seluruh masyarakat.
Harapan itu disampaikan Sekprov Edwin Silangen pada penandatanganan kesepakatan bersama Sinode GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) dengan ATR/BPN Manado.
Kesepakatan dua belah pihak, terkait percepatan sertifikasi tanah-tanah milik GMIM di wilayah GMIM Bukit Moria Tikala, Selasa (01/08/2017).
“Pesan dari gubernur, percepatan pelayanan sertifikat tanah tidak hanya untuk asset-aset gereja saja. Tetapi juga pengurusan sertifikat masyarakat Sulut,” ucap Silangen.
Ia ingatkan target Presiden Joko Widodo kepada ATR/BPN untuk menerbitkan lima juta sertifikat se Indonesia pada tahun 2017. Artinya masyarakat Sulut juga dapat kemudahan dari pengurusan sertifikat.
Pihak GMIM dihadiri langsung Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), Dr HWB Sumakul. Ia menjelaskan pentingnya pengurusan sertifikat tanah-tanah yang menjadi aset GMIM.
Sementara Kepala ATR/BPN Manado, Patrick AA Ekel APtnh M.Si menyebut, kemudahan pengurusan sertifikasi tanah menjadi hak masyarakat sesuai persyaratan yang berlaku.
Penandatanganan kesepakatan bersama tentang percepatan pengurusan hak dan penerbitan sertifikat tanah-tanah milik GMIM dilakukan kedua belah pihak antara ATR/BPN Manado dengan pihak Sinode GMIM.
Acara turut dihadiri Walikota Manado Dr Vicky Lumentut dan Anggota DPRD Sulut Dra Adriana Dondokambey MSi, pimpinan GMIM serta jemaat setempat.(Vanny)