Juni 1, 2023

Sidang di Lokasi, Justru Pertegas Posisi Tanah Wenny Lumentut

TOMOHON, suluthebat.com — Sidang lokasi perkara 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn yang  di obyek yang disengketakan di kawasan Kota Tomohon, ternyata makin mengarah pada pengukuhan status kepemilikan tanah sebagai milik sah Wenny Lumentut.

Dalam agenda sidang ini, kedua belah pihak diminta majelis hakim menunjukan titik obyek yang disengketakan. Sebelumnya diketahui penggugat Wenny Lumentut melalui kuasa hukumnya Heivy Mandang telah menyerahkan 46 dokumen bukti surat kepemilikan, sementara  pihak tergugat 1 juga menyertakan 12 bukti surat dari lahan yang disengketakan.

Dengan cermat Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari, SH bersama dua Hakim Anggota, Dominggus A. Paturuhu SH dan Steven C. Walukouw, SH, MH beserta panitera memeriksa dokumen yangn diserahkan pada sidang sebelumnya itu, dicocokkan dengan lokasinya.

Usai pemeriksaan lokasi yang berlangsung cukup lama itu, Heivy Mandang, SH, Jantje Daniel Suoth, SH, MH., serta Maulud Buchari, SH selaku kuasa hukum Wenny Lumentut kepada wartawan mengurai sejumlah fakta menarik. “Ada banyak kejanggalan yang kami temui di lapangan, bahkan bukti-bukti yang diajukan tergugat justru mengungkap fakta-fakta di sidang, yang tentunya itu sangat menguntungkan kami,” ungkap Heivy, Senin (27/3/2023).

Dijelaskan, dalam sidang lokasi itu justru mengungkapkan kalau bukti surat yang diajukan tergugat tidak sesuai fakta lapangan, di antaranya bukti T.III-2 tentang AJB No. 122/2009 Talete Satu dengan penjual Daniel Kalalo dijual kepada Tergugat III dan bukti T.III-3 AJB No. 123/2009 Talete Satu terdapat perbedaan batas-batas tanah.

Pada kedua AJB tersebut, batas sebelah utara dahulu dan sekarang adalah wilayah Kepolisian Kakaskasen II, fakta di lapangan batas Utara dari obyek sengketa tidak ada yang berbatasan dengan wilayah Kepolisian Kakaskasen II baik dahulu maupun sekarang. Hal ini sesuai keterangan pemerintah setempat, yang menyatakan bahwa obyek sengketa sebelah utara berbatasan dengan Hutan Lindung dan Keluarga Kalalo. Selain itu jarak antara obyek sengketa dengan Kakaskasen Dua harus melewati dua kelurahan yaitu Kakaskasen, Kakaskasen Tiga kemudian Kakaskasen Dua.

Jika sidang sebelumnya Tergugat I menyertakan screenshoot  aplikasi Sentuh Tanahku, yang memuat gambar tanah dari Sertifikat Hak Milik No. 313 Talete Satu (hak milik atas nama Tergugat I, yang menjadi dasar klaim kepemilikan Tergugat I atas objek sengketa), tanpa titik kordinatnya.

“Setelah aplikasi itu dibuka majelis hakim, memang seperti yang ada di screenshot dan ini juga diakui kuasa hukum tergugat dan ternyata titik kordinat bukanlah obyek sengketa. Antara Wawo dan Mahawu Niawuan di Talete Dua kan berbeda,” urai Heivy sambil menambahkan masih ada kejanggalan-kejanggalan lain yang ditemukan saat sidang lokasi itu yang nanti akan dibuktikan di siding lanjutan yang dilaksanakan Rabu (29/3/2023) besok.(*)