Mei 28, 2023

SULUTHEBAT.COM, Manado – Terkait masalah Bupai Talaud, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O. E. Kandouw mengatakan hal ini menjadi pelajaran bagi kita,  baik itu di Talaud, Sulawesi Utara bahkan di Indonesia, karena segala sesuatu, norma-norma, regulasi-regulasi, Undang-undang harus kita hormati serta jalankan karena kita hidup di NKRI yang berdasarkan undang-undang dan semua itu ada aturannya semoga kejadian  ini menjadi yang pertama dan yang terakhir. Hal itu disampaikan dalam acara penyerahan Surat Keputusan  ( SK ) Menteri Dalam Negeri yang menunjuk Petrus Simon Tuange S.Sos, MS,i untuk melaksanakan kewenangan sebagai Bupati Kepulauan Talaud di ruang kerjanya, Jumat (13/01/2018).

“Tidak perlu saya berpanjang lebar sekali lagi saya sampaikan selamat bertugas Pak Bupati dan saya yakin Pak Petrus Tuange ini akan dapat menjalankan amanat Menteri Dalam Negeri.( Mendagri ) dengan penuh tanggung jawab, semoga Tuhan menolong torang samua” himbau wagub.

Seperti diketahui Bupati kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri 29 tahun 2017. Pertemuan ini juga disertai dengan pemberian SK Pemberhentian sementara kepada Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip  yang diserahkan Karo Pemerintahan.dan Otonomi Daerah  DR Jemmy Kumendong kepada Bupati Petrus Simon Tuange. Dan disaksikan oleh Forkopimda dan perwakilan DPRD Talaud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *