Sulut Perlu Upaya Pembaharuan Dan Penataan Pertambangan Mineral
SULUTHEBAT.COM, Manado – Gubernur Olly Dondokambey juga mengatakan Sulawesi Utara (Sulut) memerlukan upaya pembaharuan dan penataan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral yang memperhatikan prinsip lingkungan hidup. Hal tersebut dikatakan Gubernur Olly ketika menggelar Rapat Pengambilan Keputusan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dewan Perwakilan Rapat Daerah (DPRD) Sulut terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Tumpa HV Worang serta Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2018 pada Jumat (2/1/2018)
“Ini penting dalam penetapan kedua Ranperda ini kemudia membawa kami pada harapan, bahwa DPRD dapat turut membahas dan menyempurnakan lewat kajian komperhensif sehingga dapat memantapkan kinerja kita dalam roda pemerintahan,” paparnya.
Dalam acara itu, Gubernur Olly menyampaikan Ranperda tentang pembentukan BUMD PT Jaminan Kredit Daerah dan Ranperda tentang pertambangan mineral. Diajukannya Ranperda tentang perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan Tahura Gunung Tumpa adalah bagian dari komitmen Pemerintah Daerah.
“Kami terus berupaya menghadirkan dokumen Peraturan Daerah di bidang kehutanan atau kawasan pelestarian alam, yang paripurna sekaligus implementatif dan mampu mendukung gerak langkah pembangunan daerah dan pencapaian yang semakin baik,” sebutnya.

Dirinya juga mengatakan, dengan telah diputuskannya dan setuju bersama Ranperda tentang perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan Tahura menjadi peraturan daerah maka Olly mengharapkan agar ini bisa dijadikan landasan pijak untuk melakukan pengelolaan maupun pelestarian hutan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raski Mokodompit dalam laporannya mengatakan, DPRD Sulut merespons positif Ranperda tentang perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan Tahura Gunung Tumpa HV Worang tersebut.
“Adapun perubahan Ranperda tersebut dari 60 pasal berkurang manjadi 55 pasal, terdiri dari perlindungan pengawetan, dan pembinaan dan pengawasan. Pemanfaatan Tahura harus disesuaikan dengan keperluan yaitu penelitian, koleksi kekayaan alam, pemanfaatan karbon serta pemanfaatan air dan pemanfaatan tradisional masyarakat serta penangkaran hewan,” sebutnya.(ladore)