Juni 1, 2023

Tak Ada Pemberitahuan Jadwal , Pattiasina Bantah Mangkir Sidang

MANADO, suluthebat.com – Kuasa Hukum Dra. Jolla Jouverzine Benu menepis tudingan jika ketidakhadiran pihaknya menjadi penyebab dibatalkannya pelaksanaan sidang gugatan Wenny Lumentut, Rabu (29/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.

Dalam pesan WhatsApp yang diterima suluthebat, Rielen Pattiasina, SH, Kuasa Hukum Benu, menyatakan sidang perkara 380/Pdt.G/2022/PN Tnn tersebut ditunda tanpa konfirmasi kepada pihaknya.

Menurut Pattiasina penundaan sidang itu tidak diketahui Dra. Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I serta dirinya. Padahal, di hari Rabu itu tergugat bersama tim kuasa hukumnya sudah berada di lokasi sidang di PN Tondano sejak pukul 10.30 Wita dan telah mendaftar sidang pada pukul 10.35 Wita.

Namun, pada pukul 13.05 Wita sehabis makan siang Tergugat I melalui kuasa hukumnya mengkonfirmasi jadwal sidang tapi dari pihak Penggugat melalui Heivy Mandang, SH  memberitahukan bahwa sidang telah ditunda hingga dua pekan depan tanggal 12 April 2023 dengan alasan tidak hadirnya tergugat.

“Padahal kenyataan sebenarnya tergugat I bersama tim Kuasa Hukum telah berada di lokasi sidang sejak pukul 10.30 Wita, tapi saat sidang telah dimulai tidak ada pemberitahuan kepada tergugat,” tulis Pattiasiana yang juga mengirimkan bukti registrasi di buku PN Tondano.

Rielen Pattiasina kemudian memutuskan mengkonfirmasi penundaan sidang itu kepada Panitera Pengganti Endah D. L. Usman, S.H., M.H , dan betapa terkejutnya mereka mendengarkan penjelasan Panitera mengenai alasan penundaan sidang itu. Bukan karena pihak tergugat tidak hadir melainkan saksi dari Penggugat yang tidak hadir, tulisnya lagi.

Karena itu Rielen Pattiasina segera menghampiri kuasa hukum Penggugat yang sedang berada di kantornya di Posbakum PN Tondano dan menyatakan dengan tegas bahwa penundaan sidang bukan karena tergugat tidak hadir tapi karena penggugat tidak bisa menghadirkan saksi yang akan diperiksa dalam persidangan tersebut, dan kuasa hukum penggugat hanya bisa terdiam karena faktanya tergugat hadir di lokasi sidang dan tanpa konfirmasi apapun kepada tergugat I sidang telah ditunda sampai dua pekan depan.

Seperti diberitakan suluthebat.com Rabu (29/2/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano akhirnya membatalkan pelaksanaan sidang Rabu (29/3/2023) dengan materi pemeriksaan saksi penggugat atas gugatan yang diajukan Wenny Lumentut dalam perkara 380/Pdt.G/2022, karena para tergugat mangkir dari sidang.

Majelis Hakim yang diketuai Nurdewi Sundari SH, MH, dua  Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH,  dan Steven Walukouw SH akhirnya menunda sidang akibat ketidakhadiran tergugat itu.

Yang terpantau di ruang sidang PN Tondano itu hanya Tergugat tiga yakni Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Tomohon. Padahal sesuai kesepakatan ketika Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Senin (27/3/2023) sidang lanjutan  hari ini digelar pada pukul 09.00 Wita.

Karena tidak hadirnya pihak tergugat tanpa ada pemberitahuan kepada panitera, hakim pun memutuskan menunda sidang tersebut dan direncanakan digelar pada 12 April mendatang.

Kuasa Hukum Wenny Lumentut sebagai penggugat, Heivy Mariska Agustina Mandang SH, membenarkan penundaan itu akibat ketidakhadiran pihak tergugat. “Nanti 12 April, karena  alamat tergugat kan di kantornya di Jakarta, jika ditunda seminggu tidak cukup waktu jadi harus dua minggu. Padahal waktu  sidang yang lalu mereka sendiri yang minta agar pelaksanaan sidang jangan lewat jam Sembilan pagi, tapi ternyata sampai tiga jam ditunggu tidak muncul di pengadilan tanpa konfirmasi kepada  panitera,”papar Mandang.

Mandang mengakui sebagai penggugat pihaknya telah menyiapkan saksi. “Sudah ada saksi yang kami siapkan, tapi belum dapat diperiksa karena dari pihak tergugat tidak hadir. Otomatis saksi kami belum bisa diperiksa jadi penundaan sidang karena tergugat yang tidak hadir ,”ucap Mandang didampingi Maulud Buchari, SH sebagai Kuasa Hukum Penggugat.(*)