Maret 28, 2023
Sungai Ranoyapo diduga tercemar limbah tambang PT SEJ. (foto:ist)

 SULUTHEBAT.COM, Minsel – Operasi tambang emas PT Sumber Energy Jaya (SEJ) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), didesak untuk dievaluasi. Selain belum memiliki izin limbah, operasi PT SEJ hingga kini belum seluruhnya membayar lahan warga yang masuk wilayah konsesi tambang.

Hal itu ditegaskan tokoh masyarakat Minsel Fian Timbuleng kepada wartawan suluthebat.com di Amurang, Sabtu (15/07/2017.

“Inikan aneh, ternyata sudah beroperasi tetapi belum dilengkapi izin limbah. Jelas kami sangat prihatin. Saya tanyakan, coba limbah PT SEJ kalau dibuang kemana?!,” ketus  Timbuleng.

Lanjut diungkapkan, saat ini aliran air Sungai Ranoyapo sudah sangat memprihatinkan. Airnya kabur berlumpur kehitaman dan pasir di Sungai Ranoyapo Amurang cenderung penuh limbah tambang PT SEJ.

“Coba lihat Sungai Ranoyapo sekarang dipenuhi becek yang diduga kuat dari limbah tambang PT SEJ. Kami menduga kuat limbah tambang dibuang ke sembarangan saja. Perusahaan jangan Cuma cari untung, tetapi tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan,” papar Timbuleng.

Oleh karena ini, lanjut dia, Gubernur Sulut Olly Dondokambey diminta segera menghentikan operasi PT SEJ dari wilayah Kabupaten Minsel.

Sebelumnya, rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Sulut dengan jajaran Direksi PT SEJ, Kamis (13/07/2017), terungkap perusahaan tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen izin limbah.

Hal itu diakui manajemen PT SEJ, Agustinus Wendi Hartmoko didampingi Direktur Pelaksana Budiman serta Direktur Umbu Samapati SH MH. Hanya saja, pihak perusahaan mengikuti kaidah pelestarian lingankungan serta komit menjaga kelestarian lingkungan.(Arya/Vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *