Maret 25, 2023

Tercatat Enam Desa Boleh Terima Dana Desa

 

Jantje Akay (ist)

RATAHAN – Baru enam desa dari total 150 desa yang diperkenankan  mengurus pencairan  dana desa (Dandes) tahap satu Tahun 2017. 144 desa lainnya  belum selesai memenuhi  kewajiban yakni menginput Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)  ke  aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

“RPJMDes dan RKPDes beserta dokumen lain yang diperlukan belum masuk,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jantje Akay, Senin (24/4).

Padahal menurut Akay,  dandes tahap satu sudah ditransfer pemerintah pusat sejak 18 April 2017. Akay belum menyebutkan desa-desa mana saja yang sudah siap menerima dandes. Pastinya dikatakan Akay, baru enam desa yang sudah melengkapi persyaratan.

“Jadi kita imbau saja kepada pemerintah desa yang belum agar secepatnya melengkapi dokumen,” pungkasnya.(vanny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *