Tercatat Enam Desa Boleh Terima Dana Desa

RATAHAN – Baru enam desa dari total 150 desa yang diperkenankan mengurus pencairan dana desa (Dandes) tahap satu Tahun 2017. 144 desa lainnya belum selesai memenuhi kewajiban yakni menginput Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) ke aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“RPJMDes dan RKPDes beserta dokumen lain yang diperlukan belum masuk,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jantje Akay, Senin (24/4).
Padahal menurut Akay, dandes tahap satu sudah ditransfer pemerintah pusat sejak 18 April 2017. Akay belum menyebutkan desa-desa mana saja yang sudah siap menerima dandes. Pastinya dikatakan Akay, baru enam desa yang sudah melengkapi persyaratan.
“Jadi kita imbau saja kepada pemerintah desa yang belum agar secepatnya melengkapi dokumen,” pungkasnya.(vanny