UMP Sulut 2023 Naik Rp 3.485.000, Gubernur Olly : Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Patuh !

Manado,suluthebat.com- Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023 naik menjadi Rp 3.485.000.
UMP Sulut 2023 ini mengalami kenaikan 5,42 persen dari tahun 2022 sebesar Rp 3.310.723.
Pengumuman UMP ini disampaikan Gubernur Olly saat menyerahkan bantuan subsidi upah tahun 2022 di halaman parkir PT. Pos Indonesia Wilayah Sulut, Manado, Senin (28/11/2022) hari ini.
“Saya berharap dengan adanya kenaikan ini, pekerja harus bekerja lebih efektif, dan pengusaha mengikuti peraturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang, pemerintah mengawasi investasinya,” ujarnya.
Olly mengatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksaan UMP ini.
Menurutnya, akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar atau tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut.
“Urusan pengawasan pelaksanaan UMP dan pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulut,” tandas Olly.
Pengumuman kenaikan UMP 2023 itu turut dihadiri oleh perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan dinas terkait. (*)