Maret 28, 2023
Suasana rapat koordinasi terkait undang-undang desa.

SULUTHEBAT.COM, Manado – Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) menghimbau agar dana desa yang mencapai Rp. 1,161 triliun untuk pembangunan 1.507 desa diawasi dengan baik oleh masyarakat dan pihak terkait.

“Jangan sampai anggaran desa menjadi mubazir akibat salah penggunaan. Banyak yang masih berfikir dana desa boleh jadi bancakan dan digunakan oleh kelompok atau pribadi.”

“Saya ingin ini bisa betul-betul diawasi oleh pihak kejaksaan dan kepolisian,” kata Kandouw saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (6/9/2017).

Disamping itu, Wagub Kandouw menegaskan bahwa jumlah dana desa yang diterima oleh pemerintah desa tidak boleh dikurangi jumlahnya. Oleh karenanya, Kandouw juga meminta seluruh kepala desa di Sulut dan pihak terkait dapat membuat perencanaan yang matang sebelum mengerjakan proyek pembangunan di desa.

“Saya tidak menakut-nakuti. Penggunaan dana desa harus optimal. Contohnya, dana desa digunakan untuk membangun jalan desa. Jangan hanya membuat jalan yang dekat rumah kepala desa. Dana desa yang baik harus sustainable atau harus bisa berkelanjutan,” paparnya. (Iswan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *