Wagub Kandouw Minta RUU Minuman Beralkohol Dinamis
SULUTHEBAT.COM, Manado – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan mampu mendukung sektor pariwisata di Sulawesi Utara.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur, Drs Steven O E Kandouw dalam pertemuan dengan Badan Legislasi DPR RI terkait penyerapan aspirasi untuk Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018.
“RUU Minuman Beralkohol sebaiknya dinamis. Di Sulut ada 40 ribu petani aren yang kemudian diproduksi menjadi minuman beralkohol yaitu cap tikus,” katanya di Ruang C J Rantung, Senin (24/7/2017) siang.
Oleh karenanya, Kandouw meminta agar Badan Legislasi DPR RI menyusun RUU Minuman Beralkohol dengan memperhatikan perbedaan pandangan di setiap daerah. Terutama daerah yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.
“Alangkah baiknya larangan minuman beralkohol jangan digeneralisir. Apalagi Sulut banyak dikunjungi wisatawan dari Cina dan negara lainnya yang tentunya memiliki kebudayaan yang berbeda-beda,” ujarnya.
Di samping itu, Kandouw juga menyebutkan pentingnya penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepulauan. Hal itu disebabkan tata kelola di daerah kelautan berbeda dengan daratan. Potensi lautan di daerah kepulauan sangat tinggi, namun jika salah dalam mengelolanya maka daerah itu akan rugi besar.
“RUU ini sangat penting bagi percepatan pembangunan di provinsi Kepulauan seperti Sulut. Nantinya penanganan potensi di kepulauan bisa dioptimalkan,” imbuhnya.
Adapun pertemuan itu turut dihadiri Anggota Badan Legislasi DPR RI, perwakilan dari instansi terkait dan jajaran Forkopimda Sulut. (Yanli)